Rabu, 23 April 2025 10:00 UTC
Terdakwa Abdul Halim usai mendengarkan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik divonis lima bulan penjara atas perkara penggelapan aset desa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Dikurangi masa penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Ronald Everly Malubaya saat membacakan amar putusan dalam sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Abdul Halim, Rabu, 23 April 2025.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara tujuh bulan.
BACA: Mantan Kepala Desa Miliarder di Gresik Didakwa Penggelapan Aset Desa
Dalam menetapkan putusannya, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang memberatkan terdakwa. Sementara, hal yang meringankan antara lain terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Halim terbukti secara sah melanggar hukum. Hal ini sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menjelaskan, terdakwa menahan dan tidak mengembalikan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan milik Pemdes Sekapuk bukanlah alasan yang sah. Apalagi, sudah diminta pihak desa, sehingga unsur pidana penggelapan terpenuhi.
“Perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum. Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” tegas Donald Everly.
BACA: PN Gresik Tolak Praperadilan Kades Sekapuk Tersangka Penggelapan Aset Desa
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti mengalihkan aset-aset desa tersebut kepada orang lain. Sikap menahan dan tidak mengembalikan dokumen yang seolah milik pribadinya tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU dan terdakwa lewat penasihat hukum terdakwa M. Machfudz menyatakan pikir-pikir.