Selasa, 21 January 2025 06:00 UTC
Persidangan praperadilan status tersangka Kades Sekapuk dalam kasus penggelapan aset desa di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 21 Januari 2025. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik M. Aunur Rofiq menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim. Polres Gresik menetapkan Halim sebagai tersangka dugaan penggelapan aset desa yang dipakai untuk jaminan melunasi utangnya.
Dalam putusannya, hakim menilai permohonan tersangka kurang sempurna dalam penyebutan nama atau instansi termohon dan dianggap cacat formil.
"Menimbang, permohonan pemohon kurang sempurna dan dianggap cacat formil. Mengadili permohonan pemohon tidak dapat diterima, maka tidak dipertimbangkan untuk selanjutnya," kata hakim tunggal, Aunur Rofiq, Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam amar putusan praperadilan tersebut disebutkan bahwa pemohon salah dalam penulisan nama atau nama instansi termohon yang disebut dengan Reskrimum Polres Gresik.
BACA: Penggelapan Dana Pembelian Perum Royal City Gresik, Saksi Tak Pernah Lihat Rumah
Padahal yang dimaksud adalah Reskrim Polres Gresik. Dalam gugatan praperadilan ini, Kasat Reskrim Polres Gresik sebagai termohon dalam perkara penetapan tersangka Abdul Halim.
Kuasa hukum Halim, Mahfud, menyatakan kecewa terhadap keputusan tersebut dan pihaknya akan melakukan kembali upaya hukum.
"Kami berpikir substansi Reskrimum dan Reskrim sama, kami merasa ini sangat merugikan klien kami. Kami akan mengevaluasi langkah hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan," katanya.
Sementara itu, Kasubsi Bantuan Hukum (Bankum) Polres Gresik Iptu Dedi Dariyanto menanggapi langkah hukum selanjutnya dari pihak pemohon merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.
BACA: Korban Dugaan Penggelapan Dana Perumahan Royal City Gresik Minta Uang Dikembalikan
"Lumrah, langkah hukum lanjutan yang dimaksud pemohon itu merupakan mekanisme yang diperkenankan oleh hukum dan itu sah-sah saja," katanya usai persidangan.
Sebagai catatan, Polres Gresik menetapkan Halim sebagai tersangka karena disangka sengaja membawa aset desa dengan harapan dijadikan jaminan untuk melunasi utang-utangnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.