Sabtu, 02 February 2019 02:50 UTC
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta - Haris Azhar menilai bahwa pelaporan atas kasusnya akademisi dan aktivis Rocky Gerung ke polisi terlalu dipaksakan.
Menurut Haris yang juga menjadi salah satu kuasa hukum Rocky, ada banyak yang kehilangan konteks dan informasi.
"Saya pikir ada banyak yang kehilangan konteks dan kurang informasi sehingga terkesan ini dipaksakan untuk memeriksa seorang Rocky Gerung yang sedang 'enjoy-enjoy'nya berinteraksi dengan publik dan publik juga menikmati," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 Fabruari 2019.
BACA JUGA: Rocky Gerung Bantah Terlibat Kasus Ratna Sarumpaet
Haris menyebut beberapa hal yang membuat ia menilai pelaporan itu terkesan dipaksakan. Pertama karena yang dilaporkan hanya kumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar yang diambil dari satu rangkaian panjang dalam perdebatan selama berjam-jam.
Selanjutnya, kata mantan Koordinator Kontras ini, pelaporan tersebut bukanlah berbasis pada peristiwa, melainkan berbasis pada judul dalam sebuah video di media sosial berbagi video youtube.
"Ini juga kita jadi bertanya-tanya dan kita gak tau apakah orangnya yang melaporkan itu sudah diperiksa atau belum, diambil keterangan atau belum kita juga belum tahu walau secara informal polisi bilang sudah diperiksa," ujar Haris.
BACA JUGA: Rocky Gerung Desak Mahasiswa Bersikap Kritis terhadap Pemerintah
Selain itu, kata Haris, tempat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor juga menjadi masalah karena bukan di alamat hotel ketika dialog yang terdapat pernyataan "kitab suci adalah fiksi" itu dilakukan, yakni di Hotel Borobudur tetapi pelapor menonton video rekaman youtube di Cipete.
"Jadi ya pertanyaannya pernah diinvestigasi nggak bahwa pelapor benar-benar nonton di Cipete, jangan-jangan di Cikokol atau Cibitung atau Cibonong, kita gak tahu. Nah itu 'kan harus diinvestigasi bener nggak dia nontonnya di situ lalu kenapa kasusnya kayak gini-gitu, untung kita bukan polisi karena sebenarnya kita juga banyak pertanyaan gitu," ujar Haris.
Rocky Gerung datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat 1 Februari 2019, untuk diminta mengklarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.
BACA JUGA: Azyumardi Azra: Indonesia Gambaran Surga di Kitab Suci
Dalam klarifikasi tersebut, Rocky diberondong 20 pertanyaan dalam proses yang berlangsung selama hampir lima jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB.
Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain laporan dari Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. (Ant)
