Logo

Rocky Gerung Bantah Terlibat Kasus Ratna Sarumpaet

Reporter:

Rabu, 05 December 2018 12:02 UTC

Rocky Gerung Bantah Terlibat Kasus Ratna Sarumpaet

Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung membantah terlibat dalam penyebaran foto maupun berita bohong yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet.

Rocky menegaskan bantahan itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa kemarin, 4 Desember 2018.

"Saya memenuhi panggilan penyidik dan sudah diterangkan bahwa saya tidak mengetahui peristiwa itu," ucap Rocky. Dia menyebutkan penyidik mengajukan 10 pertanyaan seputar sepengetahuannya soal fakta kasus Ratna Sarumpaet.

Ketika kasus Ratna bergulir, akademisi Universitas Indonesia itu mengungkapkan sedang berada di Puncak Elbrust Rusia pada 20 September hingga 1 Oktober 2018. "Jadi saya tidak terlibat tentang peristiwa itu," tegas Rocky.

BACA JUGA: Cerita Lengkap Terkuaknya Kebohongan Ratna Sarumpaet

Rocky mengetahui kasus Ratna melalui media sosial setelah mendarat di Jakarta pada 1 Oktober 2018 usai pulang dari Rusia. Namun, Rocky mengaku menerima foto lebam Ratna Sarumpaet melalui aplikasi percakapan "whatsapp" dari Ratna pada 1 Oktober 2018.

"Ada empat foto dan ada foto yang kemudian beredar melalui media sosial," tutur Rocky. Usai menerima foto itu Rocky menulis tanggapan melalui akun media sosial (twitter) yang merasa tercengang dengan foto itu.

Rocky menghapus foto itu setelah Ratna Sarumpaet mengakui foto lebam tersebut bukan akibat tindakan penganiayaan.

Dalam pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa kemarin, Rocky didampingi pengacaranya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada awal November 2018 lalu.

BACA JUGA: Kasus Ratna Sarumpaet, Artis Atiqah Hasiholan Diperiksa 4 Jam

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti. Kemudian jaksa peneliti memberikan petunjuk agar polisi melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet, salah satunya pemeriksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Nanik S Deyang.

Seperti diberitakan, Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 November 2018.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan. (ant)