Kamis, 04 October 2018 15:45 UTC
Ilustrasi Ratna Sarumpaet. Desain Grafis. Gilas.
JATIMNET.COM, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap aktivis Ratna Sarumpaet terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai pengeroyokan.
“Sudah tersangka sekarang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta,seperti dikutip Antara, Kamis, 4 Oktober 2018.
BACA JUGA : MINTA MAAF, POLISI TETAP AKAN PERIKSA RATNA SARUMPAET
Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu, 3 Oktober 2018, namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chile.
Jerry mengaku telah mengamankan Ratna di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. “Ya sudah kita amankan, lagi di bandara,” tutur Jerry.
BACA JUGA : CERITA LENGKAP TERKUAKNYA KEBOHONGAN RATNA SARUMPAET
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
BACA JUGA : PELAKU PENGANIAYAAN ITU ADALAH SEDOT LEMAK
Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak