Logo

Hakim di Gresik Vonis Ringan Terdakwa Kasus Narkoba

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 August 2020 03:00 UTC

Hakim di Gresik Vonis Ringan Terdakwa Kasus Narkoba

TERDAKWA NARKOBA. Maarif, warga warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, terdakwa kasus narkoba yang menjalani vonis secara vidcon, dihukum dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Maarif, warga warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, karena terbukti atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik. Pasalnya, jaksa Mansur mengajukan tuntutan delapan tahun penjara. Namun, hakim berpendapat lain.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata Rina Indrajanti saat membacakan putusan saat sidang daring di PN Gresik, Rabu 26 Agustus 2020.

Dalam amar putusan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan. Meski begitu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

BACA JUGA: 2 Polisi Disandera Santri Diduga Terkait Rekayasa Penangkapan Kasus Narkoba

Yakni, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa satu poket sabu-sabu dengan berat 0,20 gram. 

Terdakwa harus menjalani hukuman. Bahkan, Ketua Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Atas vonis ini, Jaksa Mansur menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan upaya banding, karena putusan dua tahun dari Majelis hakim jauh dari tuntutan nya yakni selama delapan tahun. 

"Apalagi pasal yang diterapkan sama yakni pasal 114 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pada pasal tersebut disebutkan ada minimal yakni selama lima tahun," tegasnya ketika dikomfirmasi usai sidang.

BACA JUGA: Kabur dari Kejaran Polisi, Dua Pengedar Narkoba di Jember Ditembak

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan melaporkan dulu pada pimpinan atas vonis ini, serta pihaknya juga akan mempersiapkan materi untuk melalukan upaya hukum lebih tinggi.

Diketahui, terdakwa Maarif diamankan Polisi 21 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wib disamping warung lontong kupang yang dekat rumahnya karena kedapatan mebawa narkotika jenis sabu-sabu.

Terdakwa membeli satu poket sabu-sabu dengan berat 0,20 gram dari Dono seharga Rp. 350.000  yang baru diberi uang Rp. 200.000, yang rencananya dikonsumsi sendiri dengan teman wanitanya bernama Lilik.