Logo

Kabur dari Kejaran Polisi, Dua Pengedar Narkoba di Jember Ditembak

Penangkapan Dramatis Seperti Film, Mobil Tersangka Ditinggal Mengaku Ditabrak Orang
Reporter:,Editor:

Jumat, 10 July 2020 01:00 UTC

Kabur dari Kejaran Polisi, Dua Pengedar Narkoba di Jember Ditembak

MOBIL. Mobil Honda Brioa dikendarai dua pengedar narjoba yang ditembak polisi. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember - Dua kurir yang juga diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jember ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan anggota Satreskoba Polres Jember, pada Senin 6 Juli 2020terhadap tersangka A dan E berjalan dramatis, bagaikan film.

Pasalnya, untuk menangkap keduanya polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan. Bahkan tembakan anggota Satreskoba Polres Jember juga ada yang mengenai pintu kanan depan mobil.

Karena A dan E melarikan diri dengan kendaraan yang dibawanya, Honda Brio warna merah, keduanya pun lolos dari sergapan polisi. Namun, saat lolos dari kejaran polisi, kedua tersangka berhentikan mobilnya di sekitar Komplek Perumahan Kodim, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi mengaku ke warga baru saja diserempet orang.

Tiba-tiba keduanya lari, dan meninggalkan mobilnya. Hal itu mematik curiga warga sekitar, yang dikaitkan dengan tindak kejahatan. Tapi, keduanya akhirnya ditangkap tidak jauh dari lokasi mobil yang ditinggalkan.

BACA JUGA: Melawan Mengeluarkan Pistol, Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi

Kasus tersebut dibenarkan Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan, bahwa kedua tersangka A dan E yang ditangkap hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau. Keduanya sudah dibuntuti polisi sejak berada di lampu merah di Desa Kaliputih, Kecamatan Rambipuji. 

Berdasarkan Google Maps, jarak dari penemuan mobil dengan titik dimulainya pengejaran, mencapai hampir 3 kilometer. Terjadi perlawanan sengit dari mobil yang dikemudikan tersangka. “Kita sudah menghadang dari depan, tapi justru akan ditabrak oleh tersangka. Mobil masyarakat juga hampir ditabrak. Lalu kita beri tembakan peringatan secara terukur ke arah mobil,” kata Dika.

Salah satu tembakan peringatan itulah yang mengenai pintu kanan mobil hingga berlubang. Selain itu, salah satu tersangka diduga juga terkena tembakan di salah satu kakinya. Selama aksi kejar-kejaran tersebut, kedua tersangka juga membuang barang bukti berupa tas dan sabu-sabu.

Tas warna hitam yang dibuang berisi pipet (alat hisap sabu-sabu) dan timbangan digital. Adapun sabu-sabu dibuang secara ecer. “Saat itu kondisi hujan dan jalanan sedang tergenang air,” jelas Dika.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Ditembak Mati

Diperkirakan, total sabu-sabu yang sempat dibawa tersangka mencapai 1 ons. Namun yang berhasil dikumpulkan polisi di jalanan hanya mencapai 3,8 gram. Untuk semakin menghilangkan jejak, kedua tersangka kemudian meninggalkan begitu saja mobil dengan bekas tembakan itu kepada warga yang ada di Perumahan Kodim, Desa Jubung.

Kedua tersangka kemudian meminta tolong warga yang ditemuinya, untuk memesankan taksi online. Pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi yang ada di ponsel warga tersebut. “Sudah kita periksa sopir taksi online dan warga yang dimintai tolong tersebut. Alhamdulillah, ciri-cirinya mengarah, sama,” ungkap Dika.

Saat memesan taksi online, kedua tersangka menggunakan alat tujuan di  Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI AD yang ada di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.  Namun, sebelum sampai tujuan, keduanya meminta berhenti.

Salah satu dari dua buronan tersebut merupakan residivis yang sudah empat kali ditangkap polisi dalam kasus  yang sama. Polisi telah menetapkan kedua buronan tersebut sebangai tersangka pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni permufakatan jahat yang diatur dalam pasal 114 subsidair pasal 112. “Sekarang masih dalam tahap pengejaran,” pungkas Dika.