Logo

Gugatan Berakhir Damai, PT BKMS Gresik Bayar Pemilik Lahan di JIIPE

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 September 2021 07:40 UTC

Gugatan Berakhir Damai, PT BKMS Gresik Bayar Pemilik Lahan di JIIPE

Suasana persidangan perdata gugatan antara pemilik lahan dengan PT BKMS selaku pengelola KEK JIIPE Manyar, Gresik. Foto:Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Gugatan perdata pemilik lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Kecamatan Manyar, Gresik dengan PT BKMS (pengelola) berakhir damai.

Sebelumnya PT BKMS digugat Enggar Sumijaya warga Pongangan Kecamatan Manyar, karena perbuatan wanprestasi atas jual beli tiga bidang tanah dilokasi KEK JIIPE dengan harga total Rp.69 miliar.

Tidak hanya itu, tergugat juga dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan terhadap penggugat, dimana perjanjian jual beli di awal tidak sesuai, tergugat melakukan pemotongan harga diluar kesepakatan awal.

Baca Juga: Temui Menko Airlangga, Bupati Gresik Ingin KEK JIIPE Buka Lapangan Kerja Untuk Rakyat 

Wellem Mintarja, selaku kuasa hukum dari Enggar Sumijaya menyebut luas bidang tanah tersebut yaitu 16,703 meterpersegi, 21,168 meterpersegi dan 6,673 meterpersegi yang berlokasi di KEK JIIPE Manyar, Gresik.

"Sebelumnya kita gugat sesuai appraisal tanah dengan total Rp.69 miliar. Hasil putusan damai dan perdamaian diluar persidangan, akhirnya PT BKMS membayar sebesar Rp 25 Miliar," kata Wellem, Kamis 16 September 2021.

Lebih lanjut Wellem Mintarja mengatakan, teknis pembayaran ganti rugi tanah tersebut dilakukan secara dua tahap, pertama sebesar 50 persen, yaitu sebanyak Rp 12,5 Miliar dan tahap kedua Rp 12,5 Miliar.

Baca Juga: Pelindo III Terus Upayakan JIIPE Ditetapkan Sebagai KEK Teknologi dan Manufaktur

Hingga majelis hakim Pengadilan Negeri diketuai Ida Ayu Sri Andrianthi mengeluarkan putusan perdamaian keduannya, diketahui tergugat adalah Direktur Utama PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (PT BKMS).

"Yang terpenting kita sudah melakukan prosesur hukum yang ada, dan pembayaran ke klien kami dari tergugat sudah melalui kesepakatan yang sah secara hukum," pungkas Wellem.

Sebagai catatan, kedua pihak menandatangani akta perdamaian sebagai penyelesaian secara damai, atas adanya gugatan perdata perkara noner  30/Pdt.G/2021/PN.Gsk di Pengadilan Negeri Gresik. Serta laporan Kepolisian di Polda Jatim dengan nomor LP/B/386.01/VI/2021/SPKT/POLDA JATIM.