
Reporter
ZulafifJumat, 26 Maret 2021 - 13:00
Editor
Bruriy SusantoSOSIALIASI. Kantor Bea dan Cukai, saat sosialisasi ketentuan baru bidang cukai, di Radio Bromo FM. Foto : Diskominfo.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) lakukan sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai.
Sosialisasi itu digelar di salah satu staisun radio di Bromo, dan melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo, Jum'at 26 Maret 2021.
Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan, ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021, meliputi besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah. Itu mengingat tahun 2021, merupakan tahun yang berat dimana hampir seluruh industri, termasuk industri hasil tembakau terdampak pandemi.
Oleh karenanya, simplifikasinya digambarkan melalui memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B. Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B. Serta, besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.
Baca Juga: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal
“Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang, dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5 persen. Pemerintah juga telah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT)," kata Andi.
Andi menyampaikan, kebijakan tersebut diambil pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek. Meliputi kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara.
“Berangkat dari situ, pemerintah berupaya menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan,” tuturnya.
Guna memastikan tercapainya kebijakan cukai hasil tembakau dan meredam dampak kebijakan tidak diinginkan, maka pemerintah sebut Andi, membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar
Yakni sebesar 50 persen, digunakan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok. “Dari alokasi itu, sebesar 35 persen akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok," katanya.
"Lalu sebesar 5 persen untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM serta 10 persen untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku,” imbuhnya.
Sedangkan alokasi lainnya, sebesar 25 persen untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan 25 persen untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
“Bea Cukai Probolinggo, berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi pengguna jasa. Serta siap mendorong dan memfasilitasi perusahaan yang memiliki potensi kegiatan ekspor, sesuai dengan agenda program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi Indonesia agar dapat bertahan dan bangkit dari tekanan akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Tegah 76 iPhone 11 dan 90 Miras
Sementara Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno mengatakan, sosialisasi bertujuan memberitahukan ketentuan perundang-undangan terbaru di bidang cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dimana harapannya, bisa mengedukasi masyarakat terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo
“Selain itu, agar masyarakat tahu bahwa rokok itu ada cukainya, sama dengan pajak. Jadi merupakan kewajiban kepada para pengelola maupun produsen rokok, agar dapat melaksanakan ketentuan pemerintah. Atau wajib hukumnya, rokok berpita cukai," jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba melalui Bandara Juanda
Lanjutnya, lewat pita cukai nantinya memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, dimana sebagian dana cukai dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam beberapa bentuk.
Mulai dari BLT kepada masyarakat petani tembaku atau komunitas tembakau, termasuk kesehatan dan sosialisasi untuk memberitahukan kepada masyarakat, dimana rokok yang illegal dan non ilegal
“Yang illegal ini perlu diwaspadai, serta perlu bantuan masyarakat untuk diberantas. Sebab yang tidak ada pita cukainya, tidak ada kontribusi kepada negara. Disamping itu, juga merugikan masyarakat, karena rokok ilegal kebanyakan tanpa memuat uji kelayakan,"tandasnya.
Sekadar informasi, dalam sosialisasi sendiri Ali Kusno didampingi Kepala Bidang Infokom Publik Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Wahyu Hidayat. (Inforial)