Logo

Petugas Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 March 2020 10:00 UTC

Petugas Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

ROKOK ILEGAL. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KKBC TMP) C  Probolinggo menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang disita dari gudang di Lumajang, Rabu, 11 Maret 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KKBC TMP) C  Probolinggo menggerebek sebuah gudang berlokasi di Dusun Tugu, Desa Bumo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi pengiriman dan pengemasan rokok ilegal di daerah Senduro.

Dari penggerebekan, petugas mengamankan 339 karton berisi rokok ilegal atau setara 2.469.500 batang rokok. Nilainya sekitar Rp2,5 miliar dan kerugian negara yang ditimbulkan dari tidak adanya cukai rokok dari produk ilegal itu sekitar Rp1,4 miliar.

Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan mengatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait usaha rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Miras, dan Vape

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar tiga hari hingga akhirnya dilakukan penggerebekan, Rabu, 8 Januari 2020.

"Sewaktu didatangi, petugas mendapati ada proses pengepakan (pengemasan) dan penyimpanan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai," kata Andi saat konferensi pers di kantornya, Rabu 11 Maret 2020.

Andi menjelaskan petugas juga mengamankan pemilik gudang berinisial SY beserta barang bukti sejumlah rokok ilegal. 

Barang bukti yang diamankan antara lain 129 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Pasti Pas Bold tanpa cukai, 135 karton rokok jenis SKM batangan, 30 karton etiket merk Djaran Goyang, 1 karton alat press pemanas dan 23 karton kertas grenjeng rokok.

Seluruh barang bukti diangkut menggunakan dua truk berikut pemilik gudang ke KPPBC TMP C Probolinggo guna membuat surat bukti penindakan (SBP) dan berkas penindakan lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan 812.385 Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras

"SY sudah ditetapkan tersangka dan berkas penindakannya dilimpahkan ke Kejari Lumajang untuk disidangkan di PN setempat," kata Andi.

Andi menyampaikan tersangka SY diduga melanggar pasal 50 atau pasal 56 , Undang-Undang Nomor 39  Tahun 2007 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.

Sementara itu, seorang berinisial HA asal Malang masuk dalam DPO. HA adalah penyuplai bahan-bahan rokok ilegal tersebut.

Sekadar informasi, berdasarkan survei Universitas Gajah Mada tahun 2018, peredaran rokok ilegal di Indonesia berada di angka 7,04 persen. Angka tersebut menurun dari 12,14 persen berdasarkan survei yang sama di tahun 2016.

Dan di tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan peredaran rokok ilegal semakin ditekan di kisaran angka 3 persen.