Logo

Bea Cukai Juanda Tegah 76 iPhone 11 dan 90 Miras

Reporter:,Editor:

Kamis, 10 October 2019 08:46 UTC

Bea Cukai Juanda Tegah 76 iPhone 11 dan 90 Miras

Kepala Kanwil DJBC Jatim, M Purwantoro (tengah) menunjukkan iPhone 11 yang sudah ditegah dari lima kali penindakan. Foto: Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Sidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai tipe Madya Pabean Juanda mengamankan 84 unit iPhone 11 yang diperoleh dari jasa titip (jastip). Selain itu juga petugas bea cukai juga mengamankan 90 botol miras dari berbagai merek.

“Jumlah ini hasil dari lima kali penindakan terhadap sepuluh penumpang mulai dari 24 September-7 Oktober 2019 melalui jasa titip,” jelas Kepala Kanwil DJBC Jatim, M Purwantoro, Kamis 10 Oktober 2019.

Purwantoro menambahkan iPhone 11 ini merupakan Apple terbaru belum masuk di Indonesia. Berdasarkan Apple.com, iPhone 11 hadir dengan tiga varian kapasitas memori, 64 GB, 256 GB, dan 512 GB.

BACA JUGA: Bea Cukai Tangkap Kurir Narkoba asal Madura

Langkah ini dilakukan lantaran banyaknya jumlah ponsel cerdas yang dibawa melalui jasa titip. Modus yang dilakukan cukup banyak. Seperti memisahkan kardus pembungkus dengan ponsel cerdas tersebut, dimasukkan ke dalam baju, hingga dimasukkan ke dalam tas.

Penegahan ini dilakukan setelah petugas bea cukai menemukan adanya kejanggalan saat penumpang memasukkan barang bawaannya melalui pemeriksaan sinar X.

Desain grafis; Gilas Audi

“Modus yang kami temukan bermacam-macam, ada pula yang dibawa dua orang berbeda dengan memisahkan ponsel dengan kardus pembungkus," ucap Purwantoro.

Kejadian ini membuat Bea Cukai Juanda mulai mengantisipasi jasa titipan barang-barang mewah dengan nilai tinggi, tanpa label pajak. Diketahui harga iPhone 11 mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 31,5 juta, tergantung spesifikasinya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba melalui Bandara Juanda

Diterangkan Purwantoro iPhone 11 yang diamankan ini mayoritas penumpang asal Hong Kong maupun Singapura. Sebab dua Negara ini sudah resmi memasarkan varian terbaru dari Apple.

Meski demikian, Bea Cukai Juanda tidak bisa menindak pembawa barang. Sebab setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada upaya melawan hukum seperti penyelundupan. “Murni jasa titipan, dan barang negara ini sudah kami sita,” jelas Purwantoro.

Dari 84 barang yang dilakukan penindakan, hanya 76 iPhone 11 yang resmi ditahan. Sedangkan delapan unit lainnya ditebus penumpang.