Logo

Bea Cukai Tangkap Kurir Narkoba asal Madura

Di terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Reporter:,Editor:

Kamis, 27 June 2019 13:19 UTC

Bea Cukai Tangkap Kurir Narkoba asal Madura

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - KPP Direktoral Jenderal Bea Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda menangkap Mulyono (54) warga Sokobanah, Sampang, Madura di terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Ia diduga hendak menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Jawa Timur.

Dari tangan kurir narkoba ini, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 815 gram.

Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas curiga dengan tas yang dibawa pelaku. Pemeriksaan melalui mesin X-Ray menambah kecurigaan petugas terhadap tas milik pelaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba melalui Bandara Juanda

Akhirnya petugas menggeledah tas pelaku dan menemukan dua bungkus narkoba yang diselipkan di lipatan baju. "Pelaku menyembunyikan narkoba itu di lipatan baju yang dibawanya," kata Budi, Kamis 27 Juni 2019.

Petugas langsung menggiring pelaku ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Budi mengatakan pelaku juga positif menggunakan narkoba usai dilakukan tes urine.

Dalam pengakuannya kepada petugas, pelaku mengonsumsi sabu-sabu agar percaya diri saat membawa narkoba itu ke Indonesia.

BACA JUGA: Berusaha Kabur, Kurir Narkoba Asal Surabaya Dilumpuhkan

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 102 huruf e UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.

"Ancaman pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara," ucap Budi.

Pelaku ditangkap pada Minggu 16 Juni 2019 sekitar pukul 22.40 WIB setelah tiba di terminal 2 Bandara Internasional Juanda dari Malaysia. Pelaku berniat membawa narkoba itu ke Madura.