Rabu, 29 June 2022 23:40 UTC
Ilustrasi uang rupiah, gajian, - Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id (Pixabay)
JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 bagi para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjungan pada awal Juli 2022. Alokasi anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp 35,5 triliun.
Perincian dari nominal sebanyak itu adalah Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebanan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga. Kemudian, Rp 9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan ada APBN melalui DIPA BUN. Sedangkan sisanya atau Rp 15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.
BACA JUGA : ASN Terima THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja
Adapun variabel dari gaji ke-13 yang akan dicairkan, seperti gaji/pensiun pokok; tunjangan untuk keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum; dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para penerimanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, untuk membantu pendanaan pendidikan seiring dengan akan dimulainya tahun ajaran baru. Juga, menyesuaikan kondisi perekonomian global yang belum stabil dampak dari Covid-19.
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, 30 Juni 2022.
BACA JUGA : Ramadan 2022, Ini Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
Pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan. Namun, juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.
“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” ujar Menkeu.