Logo

Ramadan 2022, Ini Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

Reporter:

Kamis, 31 March 2022 01:00 UTC

Ramadan 2022, Ini Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

BERBARIS. ASN Pemkot Surabaya saat apel, Selasa, 11 Januari 2022. Foto. Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah telah mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan puasa tahun ini. Dalam sehari, ASN hanya dijadwalkan bekerja sekitar tujuh jam. Kebijakan itu sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretaria Kabinet.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan 1433 Hijriyah di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan SE itu, jam kerja ASN berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

BACA JUGA : Pemda Gresik Beri Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Non ASN

Aturan bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja :

Jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 untuk hari Senin – Kamis. Dalam periode itu, ASN diberi waktu istirahat selama 30 menit yang dimulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30. Pada hari ini jatah istirahat selama 60 menit yang terhitung pukul 11.30 hingga pukul 12.30. Ini untuk memberikan waktu melaksanakan Ibadah salat Jumat bagi ASN muslim.

BACA JUGA : Harus P3K, Tenaga Non PNS yang Sudah Ada Tetap Diberdayakan

Aturan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja :

ASN diwajibkan kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin – Kamis dan Sabtu. Pada masa kerja itu diberi waktu istirahat selama 30 menit yang terhitung mulai pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dengan waktu istirahat selama 60 menit yang dimulai pukul 11.30 – 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” kata Tjahjo sebagaimana tertulis di SE tersebut.

Dalam SE itu juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1433 Hijriyah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan disampaikan kepada MenPAN RB

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.