Logo

Enam Parpol di Surabaya Tidak Ikuti Pelatihan Saksi Pemilu

Reporter:

Selasa, 09 April 2019 07:39 UTC

Enam Parpol di Surabaya Tidak Ikuti Pelatihan Saksi Pemilu

Ilustrasi: Pixabay.com

JATIMNET.COM, Surabaya - Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Agil Akbar mengatakan enam dari 16 partai politik di Kota Surabaya, Jawa Timur tidak mengikuti pelatihan saksi Pemilu 2019 yang digelar badan pengawas pemilu setempat di masing-masing kantor kecamatan pada 7 - 10 April 2019.

"Tidak semua parpol (partai politik) ikut. Masing-masing peserta pemilu memiliki kendala internal," kata Agil, sapaan Agil Akbar di Surabaya, Selasa 9 April 2019.

Enam parpol yang dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai NasDem, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dam Partai Berkarya.

BACA JUGA: Panglima TNI Jamin Pemilu Aman

Saat ditanya alasan dari enam parpol tersebut, Agil mengatakan alasan dari masing-masing parpol bermacam-macam, seperti halnya untuk PDI Perjuangan tidak ikut pelatihan saksi karena sudah memiliki badan saksi nasional atau semacamnya.

"Jadi secara nasional semua pengurus di jajaran mereka tidak mengirimkan daftar nama saksi," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, hal itu tidak menjadi masalah karena tugas dari Bawaslu Surabaya adalah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pelatihan saksi peserta pemilu.

"Itu kebijakan internal peserta pemilu, mau dilatih sendiri juga tidak apa-apa," katanya.

BACA JUGA: RSJ Ini Turut Selenggarakan Pemilu untuk ODGJ

Menurut Aqil, hingga saat ini ada sekitar 37.910 saksi peserta pemilu yang telah mengikuti pelatihan yang digelar oleh Bawaslu Surabaya melalui panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan.

Hal sama juga dikatakan anggota Bawaslu Surabaya lainnya, Yaqub Baliyya. Ia berharap dengan adanya pelatihan saksi tersebut pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April mendatang berjalan lancar.

"Kami berharap para saksi itu yang akan bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ditunjuk bisa mengerti dan memahami apa yang menjadi tugasnya," katanya. (ant)