Rabu, 16 September 2026 12:30 UTC

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Aulia Hany Mustikasari saat memaparkan pandangan Fraksi Golkar di rapat Paripurna di DPRD Jatim, Rabu, 16 September 2026. Foto: Humas Sekwan DPRD Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur (Jatim) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi memiliki ruang lingkup pengaturan terlalu luas.
Kondisi itu dinilai berpotensi menyulitkan Pemerintah Provinsi Jatim dalam penerapannya.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim Aulia Hany Mustikasari dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu, 16 September 2026.
Aulia mengatakan Golkar mengapresiasi gagasan pembentukan regulasi transportasi publik terintegrasi. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang terkoneksi antarwilayah semakin besar.
Namun, penyusunan regulasi tersebut dinilai perlu memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah, materi yang diatur serta kesesuaiannya dengan program prioritas Pemprov Jatim.
"Kami menyoroti kebutuhan transportasi publik terintegrasi yang paling terasa di kawasan Gerbangkertosusilo yang meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan," katanya.
Aulia menyebut Naskah Akademik Raperda mencatat penggunaan transportasi publik di kawasan Gerbangkertosusilo masih rendah. Hanya sekitar 2,5 persen masyarakat yang menggunakan transportasi publik, sementara mayoritas masih menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya transportasi publik yang tidak hanya menambah armada atau koridor, tetapi juga menjamin akses, kepastian waktu, tarif terjangkau, keselamatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Meski demikian, Golkar mempertanyakan luasnya materi yang dimuat dalam Raperda. Draf regulasi tersebut terdiri atas 19 bab dan 183 pasal.
"Dipastikan bahwa usulan Raperda ini merupakan sebuah inovasi daerah. Namun, pada Nota Penjelasan diungkapkan dengan bahasa dan narasi yang level 'tinggi' dalam susunan draf Raperda yang sulit dipahami sebagai produk hukum daerah," kata Aulia.
Golkar juga mempertanyakan kemampuan Pemprov Jatim menjalankan seluruh ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tersebut.
Menurut Aulia, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan serta otonomi masing-masing. Karena itu, Pemprov Jatim tidak dapat begitu saja memerintahkan daerah untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan di tingkat provinsi.
"Apakah keluasan ruang lingkup tersebut realisasinya dapat dijangkau oleh provinsi? Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat diperintah mengikuti kehendak provinsi," ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar mengusulkan agar pengaturan transportasi publik terintegrasi dibuat lebih parsial dan fokus pada kewenangan Pemprov Jatim.
"Luasnya ruang lingkup pengaturan dalam Perda menunjukkan beban yang sangat berat bagi Pemprov yang cukup sulit ditindaklanjuti. Kiranya perlu dirumuskan Perda secara parsial, misalnya Perda tentang Sistem Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi," katanya.
Golkar juga meminta pengusul memperjelas posisi Raperda tersebut dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk kesesuaiannya dengan RPJMD Jatim dan visi kepala daerah untuk periode lima tahun.
Selain itu, Fraksi Golkar meminta Komisi D DPRD Jatim mengevaluasi sejumlah layanan transportasi massal yang telah beroperasi sebelumnya.
Aulia menyebut Pemprov Jatim telah menyediakan layanan bus yang menghubungkan sejumlah wilayah Gerbangkertosusilo hingga Malang. Di Surabaya, terdapat layanan seperti Bus Suroboyo dan Wira-Wiri.
Namun, dia menyoroti layanan yang tidak lagi berfungsi, seperti KA Komuter Porong-Surabaya Kota dan Bus Mini rute Joyoboyo-Mojokerto.
"Di sisi lain, KA Komuter Porong-Surabaya Kota berakhir gagal dan Bus Mini Joyoboyo-Mojokerto juga tidak berfungsi. Bagaimana Pengusul melihat kondisi tersebut sebagai pertimbangan," katanya.
Golkar meminta pengalaman dari layanan transportasi sebelumnya menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Raperda.
"Regulasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga memiliki ruang lingkup yang realistis, sesuai kewenangan masing-masing daerah, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan," jelas Aulia.
