Kamis, 17 September 2026 10:00 UTC

Ilustrasi konflik tanah berlarut akibat kewenangan lembaga tumpang tindih. (Pict.: Dx Gen-ai)
JATIMNET.COM, Surabaya – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membawa persoalan nasional itu semakin dekat dengan Jawa Timur.
Konflik tanah yang bertahan puluhan tahun di Pasuruan dan Pakel, Banyuwangi, memperlihatkan bahwa persoalan agraria tidak berhenti pada sertifikat atau batas bidang tanah, tetapi dapat melibatkan aset negara, Hak Guna Usaha (HGU), institusi militer, perusahaan, kementerian, pemerintah daerah hingga masyarakat yang telah lama tinggal atau menggantungkan hidup pada lahan yang disengketakan.
RUU Pengaturan Reforma Agraria yang kini dibahas DPR dan pemerintah dirancang untuk menangani persoalan tersebut melalui penyelesaian konflik, restitusi dan redistribusi tanah hingga pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Rancangan berisi 70 pasal dalam 16 bab itu menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu substansi utama. Namun, pengalaman Jawa Timur memperlihatkan besarnya pekerjaan yang harus ditangani ketika regulasi itu nantinya diberlakukan.
Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan sepanjang 2025 terdapat enam letusan konflik agraria di Jawa Timur yang mencakup sekitar 4.181,18 hektare. KPA mencatat sekitar 67 ribu keluarga terdampak.
Secara nasional, organisasi tersebut mendokumentasikan 341 konflik di 33 provinsi yang menjangkau 428 desa dan berdampak terhadap 123.612 keluarga.
Salah satu konflik besar di Jawa Timur berada di Kabupaten Pasuruan. Sengketa antara masyarakat dengan TNI Angkatan Laut di Kecamatan Lekok dan Nguling telah berlangsung lebih dari 65 tahun.
Wilayah yang dipersoalkan mencakup 10 desa dengan luas sekitar 3.457 hektare dan dihuni sekitar 34.313 jiwa atau 13.598 kepala keluarga.
Desa-desa tersebut meliputi Alas Tlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates dan Sumberanyar.
DPRD Jawa Timur menyebut terdapat 14 sertifikat hak pakai yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh TNI AL.
Lamanya sengketa membuat persoalan tanah berkelindan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Selama 65 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Infrastruktur jalan banyak yang rusak, akses ekonomi terhambat, sebagian warga kesulitan bertani,” kata anggota Komisi A DPRD Jawa Timur M. Naufal Alghifary ketika membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Persoalan Pasuruan sekaligus menunjukkan panjangnya rantai kewenangan dalam penyelesaian konflik tanah. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Juni 2026, hadir unsur TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, DPRD Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, pemerintah kecamatan, kepala desa dan perwakilan masyarakat.
Hasil pertemuan itu belum berupa penyelesaian akhir. Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian pertanahan di 10 desa tersebut.
“Insyaallah ikhtiar penyelesaian konflik tanah di Pasuruan ada titik terang,” ujar anggota DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri di Surabaya, Kamis, 4 Juni 2026, sehari setelah persoalan itu dibahas di Komisi II DPR.
Kompleksitas berbeda terlihat sekitar 250 kilometer dari Pasuruan, di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Konflik masyarakat Pakel dengan perusahaan perkebunan memiliki riwayat panjang mengenai klaim dan penguasaan lahan.
Catatan yang dihimpun Mongabay menyebut riwayat sengketa dapat ditelusuri hingga masa kolonial. Pada 1925, sekitar 2.956 warga disebut mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran.
Pada 11 Januari 1929, permohonan tersebut dikabulkan dengan hak membuka kawasan sekitar 4.000 bahu atau sekitar 3.000 hektare. Warga kemudian menjadikan dokumen yang dikenal sebagai “Akta 1929” sebagai bagian dari dasar sejarah perjuangan mereka.
Konflik berkembang ketika pada dekade 1980-an wilayah yang diklaim dan dikelola warga bersinggungan dengan konsesi perkebunan. Perbedaan klaim atas sejarah penguasaan dan dasar hukum tanah kemudian bertahan hingga beberapa dekade berikutnya.
Persoalan itu kembali masuk pengadilan setelah PT Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses menggugat Harun, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel.
Perusahaan menuduh Harun menguasai sebagian lahan yang diklaim masuk HGU perusahaan serta melakukan perusakan tanaman. Gugatan itu antara lain meminta ganti rugi materiil sekitar Rp1,417 miliar. Harun membantah tuduhan tersebut.
Pada 2 Juli 2026, Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Berdasarkan keterangan tim pendamping hukum Harun yang dipublikasikan WALHI Jawa Timur, majelis menerima sebagian eksepsi tergugat, antara lain mengenai kurang pihak dan ketidakjelasan gugatan.
Putusan itu penting bagi perkara perdata Harun, tetapi tidak dengan sendirinya memutus persoalan mengenai siapa yang mempunyai hak atas wilayah yang telah diperselisihkan selama puluhan tahun.
Dengan demikian, kasus Pakel memperlihatkan perbedaan antara selesainya satu perkara di pengadilan dan berakhirnya konflik agraria secara keseluruhan.
Dua kasus Jawa Timur tersebut memiliki karakter berbeda. Pasuruan memperlihatkan sengketa masyarakat yang bersinggungan dengan hak pakai dan aset yang dikuasai institusi negara, sedangkan Pakel berkelindan dengan konsesi perkebunan, HGU, sejarah penguasaan masyarakat dan proses hukum.
Kesamaannya terletak pada panjangnya konflik serta keterlibatan banyak institusi dalam mencari penyelesaian.
Kondisi itu beririsan dengan persoalan yang kini hendak dijawab melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. Anggota Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan tumpang tindih regulasi selama ini menjadi salah satu penyebab konflik sulit dituntaskan. RUU juga merancang BRAN agar keputusan penyelesaian tidak berhenti pada koordinasi administratif.
“Putusan BRAN harus dilaksanakan oleh instansi terkait. Jadi, jangan sampai kita sudah punya keputusan, tetapi kemudian tidak bisa dilaksanakan,” kata Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Masalahnya, pembentukan lembaga baru juga membutuhkan kejelasan hubungan kewenangan dengan kementerian, pemerintah daerah dan lembaga peradilan.
Baleg sendiri telah menyoroti perlunya memperjelas kedudukan keputusan lembaga penyelesaian sengketa yang dirancang bersifat final dan mengikat agar tidak berbenturan dengan kewenangan pengadilan.
Kasus Pasuruan dan Pakel karena itu memberikan gambaran konkret mengenai pekerjaan yang menunggu apabila RUU Reforma Agraria disahkan.
Keberhasilannya tidak cukup diukur dari terbentuknya BRAN atau bertambahnya mekanisme administratif, tetapi dapat dilihat dari kemampuan sistem baru menghasilkan kepastian penyelesaian terhadap konflik struktural yang selama ini berpindah dari mediasi, kementerian, pemerintah daerah hingga pengadilan tanpa menghilangkan akar sengketanya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya menegaskan arah tersebut dalam rapat Panja di Jakarta, Jumat, 4 September 2026. “Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujar Bob.
Bagi Jawa Timur, konsekuensinya konkret. Pembahasan RUU perlu menghasilkan mekanisme yang mampu menghadapi perbedaan karakter konflik, mulai dari tanah perkebunan dan HGU hingga lahan yang berkaitan dengan aset negara dan institusi pertahanan.
Tanpa kejelasan kewenangan, eksekusi keputusan dan hubungan dengan lembaga yang sudah ada, konflik lama berisiko tetap bertahan meskipun Indonesia memiliki instrumen hukum baru.
