Logo

Dua Pelaku Judi Pilkades Blitar Dibekuk

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 October 2019 01:31 UTC

Dua Pelaku Judi Pilkades Blitar Dibekuk

BARANG BUKTI. Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar dan Kasatreskrim AKP Heri Sugiono menunjukkan barang bukti judi pilkades berupa uang Rp 27.750.000, Selasa 15 Oktober 2019, malam. Foto: Yosibio

JATIMNET.COM, Blitar - Petugas satgas judi Pilkades Polres Blitar Kota menangkap dua tersangka pelaku perjudian yang memanfaatkan pemilihan kepala desa serentak, di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. 

Mereka adalah, Sugianto (59) warga Desa Panjerejo RT 02 RW 02 Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, serta Ahsakul kholiqin (42), warga Sumberejo RT 2 RW 3 Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, serta seorang sopir yang menjadi saksi. 

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 27.750.000, selembar bukti perjanjian serta satu telepon seluler merek Nokia.

BACA JUGA: Jelang Pilkades, Polres Situbondo Bentuk Satgas Anti Judi

"Satgas Judi pilkades Polres Blitar Kota telah berhasil ungkap kasus terkait perkara perjudian pilkades yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP, serta dua pelakunya dan uang tunai 27 juta lebih," ujar AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota, saat dikonfirmasi wartawan Selasa malam, 15 Oktober 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar jam 15.00 WIB, dua orang pelaku berada di sebuah warung, Utara TPS Desa Sumberingin.  Petugas satgas melihat keduanya melakukan perbincangan dengan warga, terkait perjudian pemilihan kepala desa. 

BACA JUGA: Wabub Blitar Kunjungi Dua Istrinya yang Hari Ini Ikut Pilkades

Sesaat kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan warung. Tiga puluh menit berselang keduanya kembali lagi ke warung tersebut. Petugas yang membuntuti dari belakang kemudian mendatangi pelaku dan menunjukan surat perintah penangkapan.

"Kepada pelaku dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa bukti kertas perjanjian perjudian dan sejumlah uang, kemudian dibawa ke kantor Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Adewira.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Probolinggo Duga Pembocor Ikut Penggerebekan Judi

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati pelaku merupakan penjudi dadu di wilayah Tulungagung. Pelaku sengaja datang ke Blitar untuk menggelar perjudian dalam hajatan pilkades serentak, yang melibatkan 167 desa di 22 kecamatan.

"Seorang pelaku merupakan warga luar kota, dan merupakan penjudi dadu," imbuh Adewira.

Atas perbuatannya, kedua bandar judi ini dijerat dengan pasal perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara. Kasus ini merupakan yang pertama terungkap dalam perhelatan pilkades serentak 167 desa di Kabupaten Blitar.