Logo

DPRD Jatim Terpilih yang Belum Laporkan LHKPN Tidak Bisa Dilantik Serentak

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 August 2019 01:55 UTC

DPRD Jatim Terpilih yang Belum Laporkan LHKPN Tidak Bisa Dilantik Serentak

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menetapkan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Senin 12 Agustus 2019. Selanjutnya mereka menunggu pelantikan yang dijadwalkan berlangsung Sabtu 31 Agustus 2019.

“Jadwal pelantikan 31 Agustus. Tapi yang melantik mendagri. Itu nanti terserah mendagri jadwalnya,” ujar Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan.

BACA JUGA: Pakde Karwo Resmi Mundur dari Ketua DPD Demokrat Jatim

Tahapan setelah penetapan ini, KPU Jatim akan mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menentukan jadwal pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih.

Namun, lanjut Insan, sebelum pelaksanaan pelantikan KPU Jatim akan melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Anggota legislatif yang belum menyertakan laporan terancam tidak bisa dilantik bersama. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2011.

“Kami masih menanti bila ada LHKPN yang belum disampaikan. Kami akan cek lagi apakah LHKPN sudah diserahkan atau belum. Karena LHKPN menjadi syarat pelantikan,” kata Insan.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Evaluasi Jajaran OPD Sebelum Lakukan Mutasi

Bagi calon terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, Insan menegaskan pelantikannya terancam ditunda. Anggota legislatif tidak bisa dilantik bersamaan dengan anggota yang lain. “Kami tunggu tujuh hari ke depan segera melaporkan,” ungkapnya.

Insan sendiri saat ini belum mengecek siapa saja yang belum melaporkan LHKPN. Dia berharap tidak ada anggota DPRD Jatim terpilih periode 2019-2024 yang belum melaporkan. 

“Mudah-mudahan tidak ada. Karena sudah kami imbau jauh hari sebelumnya. Kalau lewat tujuh hari tidak kami ajukan usulan pelantikan. Dengan kata lain tidak serentak,” pungkasnya.