Logo

DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan Perda Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Reporter:,Editor:

Minggu, 20 November 2022 11:40 UTC

DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan Perda Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Golkar Gresik saat melakukan sosialisasi di Cafe Al Hambra Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Minggu 20 November 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik gencar menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Gerakan untuk mengurangi sampah plastik terus digelorakan, seiring dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. 

Sosialisasi disebarkan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Paratai Golongan Karya (Golkar), Komsatun dan M. Hamzah Taqim menyasar sebanyak 100 warga di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Dalam kesempatan itu, Komsatun menyatakan, sampah khususnya plastik di mana-mana menjadi problem serius, bukan hanya di wilayah perkotaan melainkan juga di desa-desa. 

Baca Juga: Komisi III DPRD Gresik Lakukan Sidak di Kawasan Heritage Bandar Grisse

Karena itu, pihaknya mendorong seluruh masyarakat yang hadir untuk memikirkan dan juga turut serta dalam mengurangi sampah plastik atau penggunaan plastik yang berlebihan.

Tujuannya agar bisa melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu, bisa mengurangi beban sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) atau tempat pengolahan akhir (TPA).

Baca Juga: Retribusi Masih Minim, DPRD Gresik Soroti Pengelolaan Parkir

"Kami harap masyarakat serius ikut melakukan edukasi kepada semua nya untuk memilah-memilih sampah. Termasuk mengurangi plastik sekali pakai," katanya, Minggu 20 November 2022.

Dampak drainase tertutup, lanjut Komsatun karena sampah plastik,  problem inilah mesti di pikirkan sejak sekarang, kalau tidak ingin dampaknya semakin merisaukan.

Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Golkar Gresik saat melakukan sosialisasi di Cafe Al Hambra Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Minggu 20 November 2022. Foto: Agus Salim

Senada dengan M. Hamzah Takim berharap Perda diatas tidak hanya sekadar peraturan semata, dengan artian ada tetapi tidak diimplemantisikan di masyarakat. 

Disebutkan Hamzah, upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, styrofoam, sachet dan botol air minum sekali, harus dilaksanakan sebab sulit untuk didaur ulang dan diolah.

"Plastik penyumbang komposisi volume sampah, hampir 15 persen dari 85 persen sampah organik saat ini. Dengan Perda 3/2021 ini diharapkan bisa mendorong upaya pemilahan sampah dari rumah,’’ katanya.

Baca Juga: Proyek Jembatan Klampok Lamban, DPRD Gresik Panggil Kontraktor dan Dinas PUTR

Hamzah berharap masyarakat di Kabupaten Gresik turut memprioritaskan untuk mengurangi dan memilah adanya sampah plastik, sekaligus pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Kebijakan tersebut lanjutnya, dinilai sebagai upaya Pemkab Gresik dalam mengurangi plastik sekali pakai yang sulit terurai, dan tentunya akan berdampak buruk pada keseimbangan lingkungan.

Perda pengurangan penggunaan plastik sekali pakai akan menyasar ke pelaku usaha, kantor pemerintahan dan kawasan tertentu yang ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik nantinya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Ajak Lestarikan Kearifan Lokal Desa Betiring Penerapan Budaya Gotong Royong

"Sebelum benar-benar diterapkan Perda itu, kami terus berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, nantinya pelanggar Perda ada sanksi," tukasnya.

Selain menyampaikan edukasi kepada keluarga dan anak-anak, sosialisasi Perda ini diharapkan bisa dilakukan setiap hari, saat ini dan kedepan untuk masa depan anak cucu nanti.

Sebagai catatan, sosialisi peraturan perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik tahap VI tahun 2022 ini digelar di Cafe Alhambra, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. (ADV/Inforial)