Jumat, 21 June 2019 10:45 UTC
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menegaskan pagu tambahan sepenuhnya menggunakan sistem pemeringkatan. Sehingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jalur tambahan ini tidak mengacu pada jarak.
Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan semua jalur PPDB yang ditetapkan yakni jalur mitra warga, jalur prestasi, jalur zonasi khusus, dan zonasi umum.
"Sekarang bu wali (Tri Rismaharini) menginstruksikan untuk rencana penambahan pagu, setelah tahap itu sesuai peraturan permendikbud," kata Ikhsan saat jumpa pers di Humas Pemkot, Jumat 21 Juni 2019.
BACA JUGA: Kantor Dispendik Surabaya Ditutup, Wali Murid Bingung Mencari Informasi
Ikhsan mengungkapkan, dalam penambahan pagu ini setiap Calon Perserta Didik Baru (CPDB) tidak perlu melakukan pendaftaran. Dispendik akan melakukan pemeringkatan pada data CPDB yang sudah mendaftar pada PPDB jalur umum yang berlangsung pada 18-20 Juni 2019.
"Jadi orang tua diimbau agar tidak khawatir, nanti akan ada pengumumannya, jangan ke kantor Dispendik, lihat berita dan website aja," kata dia.
BACA JUGA: Kisruh PPDB Zonasi Surabaya, Dispendik Tetapkan Jalur Tambahan Kuota
Untuk transparansi pagu tambahan ini, kata Ikhsan, pihaknya akan menampilkan semua nilai CPDB ketika pengumuman. Sehingga bisa dilihat pemeringkatan dari nilai tertinggi hingga terendah.
Untuk mengantisipasi penuhnya kapasitas sekolah, kata Ikhsan, pada pagu tambahan ini akan menggunakan alternatif lintas zona.
"Lintas zona 15 persen, misalnya di tambaksari penuh, bisa ke kecamatan lain sebagai solusi," kata dia.
