Logo

Dilarang Ceramah di Masjid, Qosim-Alif Prihatin Sikap Tim Advokasi Niat ke Bawaslu Gresik

Reporter:,Editor:

Minggu, 18 October 2020 06:40 UTC

Dilarang Ceramah di Masjid, Qosim-Alif Prihatin Sikap Tim Advokasi Niat ke Bawaslu Gresik

LAPORAN: Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat menunjukan surat laporan terkait Cabup Qosim yang masih berceramah di Masjid saat masa kampanye. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Tensi politik di Pilkada Gresik mulai memanas. Pasalnya, tersiar kabar calon Bupati Moch Qosim dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) supaya tidak berceramah di tempat ibadah.

Dari informasi didapat, kegiatan berceramah yang dilakukan Moch Qosim diketahui sejak lama. Seperti menyeruhkan kegiatan salat subuh berjamaah, yang sudah dilakukan sebelum adanya pilkada. 

Hal inilah membuat tim kampanye pasangan nomor urut 1, Bupati dan Wakil Bupati Qosim-Alif mengaku prihatin atas desakan tim advokasi Paslon nomor urut 2, Yani-Aminatun ke Bawaslu yang melarang Cabup Moch. Qosim berceramah di tempat ibadah.  

Sekretaris Tim Kampanye QA, Hariyanto mengaku belum mengetahui langsung fisik surat Tim Advokasi Niat nomor 019/TIM-NIAT/X/2020 perihal keberatan Gerakan Salat Shubuh Berjamaah dan Tausiah, itu ke Bawaslu Gresik.

BACA JUGA: Program Pemberdayaan Ekonomi Ummat Jadi Prioritas Paslon Qosim-Alif 

"Selama menjadi Wakil Bupati, Pak Qosim hampir tiap pagi mengawali aktifitasnya berceramah usai salat subuh di seluruh masjid di Kabupaten Gresik. Kegiatan ini sudah dilakoni Pak Qosim sejak lama," katanya, Minggu 18 Oktober 2020.

Tidak hanya ceramah subuh, lanjut Hariyanto, Qosim selama mengisi tausiah di mimbar khotbah umat dan beberapa momen di kegiatan kemasyarakatan tidak sekalipun menyinggung persoalan politik, pencalonannya apalagi Pilkada saat ini.

Pihaknya menilai tudingan dari Tim Advokasi Niat itu terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi meminta Bawaslu melarang Qosim berceramah di masjid, ini yang membuat pihaknya anggap berlebihan.

Diketahui sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum Paslon bertagline Niat melayangkan surat ke Bawaslu Gresik perihal Cabup nomor urut 1 Moh. Qosim dalam mengisi kegiatan ceramah agama di masjid.

BACA JUGA: Pilkada Gresik, Parpol-parpol Besar Merapat ke Pesaing Inkumben

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat, Irfan Choirie menerangkan pihaknya sangat menyayangkan adanya aktivitas Cabup Qosim yang melakukan ceramah agama pada salah satu Masjid di Kecamatan Gresik.

Irfan menjelaskan dalam surat yang dilayangkan ke Bawaslu Gresik, Tim Paslon Niat meminta agar pihak pengawas pemilihan kepala daerah agar segera bertindak dan mengawasi kegiatan tersebut sekaligus menindak tegas.

Menurut nya di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sudah dijelaskan jika pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. "Kami hanya mengingatkan, dan jika nanti ada kampanye di masjid akan kami laporakan ke Bawaslu Gresik," kata Irfan.

BACA JUGA: KPU Gresik Serahkan Alat Peraga Kampanye pada Tim Paslon

Sementara itu, dikonfirmasi Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi mengaku pihaknya akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut. "Kami tidak bisa mencegah calon untuk hadir atau melarang untuk melakukan aktivitas sebagai warga biasa, calon boleh ke masjid boleh ke tempat yang dilarang berkampanye asalkan tidak berkampanye," tegas Imron.

Imron menuturkan pihaknya sudah melakukam imbauan kepada takmir masjid agar dalam acara yang mendatangkan Paslon tidak ada kampanye, tidak ada atribut pasangan calon atau bahan kampanye lain.

"Kami juga mengawasi semua Paslon secara melekat jika ada kampanye ditempat yang dilarang, kami akan memberhentikan. Kami punya prosedur penanganan pelanggaran yang selalu kami pakai," Imron mempungkasi.