Logo

Dilaporkan Politiisasi Beras Bantuan Covid, Bupati Jember Mangkir Panggilan Bawaslu

Karung Beras Logo Bulog Diganti Logo Pemkab dan Gambar Bupati Petahana
Reporter:,Editor:

Minggu, 31 May 2020 13:40 UTC

Dilaporkan Politiisasi Beras Bantuan Covid, Bupati Jember Mangkir Panggilan Bawaslu

BANTUAN BERAS. Anggota DPRD Jember menunjukkan karung beras berlogo Bulog (kanan) yang diganti karung berlogo Pemkab Jember dan gambar Bupati-Wabup Jember (kiri) di Gudang Bulog Jember, April 2020. Foto: DPRD Jember

JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember Faida kembali mangkir dari undangan klarifikasi Bawaslu Jember pada hari Minggu, 31 Mei 2020. Ini merupakan ketidakhadiran Faida yang kedua dalam undangan klarifikasi Bawaslu terkait laporan yang sama.

Sebelumnya, undangan klarifikasi Bawaslu Jember dilayangkan kepada Faida dalam kapasitasnya sebagai Bupati pada Sabtu, 30 mei 2020. 

Faida akan diklarifikasi terkait laporan tuduhan politisasi karung berisi beras 5 kilogram bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui Bulog setempat untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Karung asli yang berlogo Bulog diganti dengan karung berlogo Pemkab Jember beserta foto Bupati dan Wakil Bupati Jember. Cetakan foto Bupati Jember Faida dalam karung tersebut dituduh bagian dari politisasi karena Faida adalah bakal calon perseorangan yang akan maju kembali dalam Pilkada Jember 2020.

BACA JUGA: Bantuan Pemerintah Pusat Dipasang Foto Bupati Jember Jadi Sorotan

“Undangan dijadwalkan hari Minggu ini pada pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB. Tetapi beliau tidak datang tanpa konfirmasi,” kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka. 

Bawaslu masih akan mempertimbangkan kemungkinan memanggil Faida untuk kali ketiga sebelum diambil keputusan. “Paling lambat dua hari lagi kita tentukan apakah laporan tersebut masuk pelanggaran pemilu atau tidak,” kata Thobrony. 

Karena belum termasuk pelanggaran, ketidakhadiran Faida meski hingga tiga kali tidak akan berpengaruh pada proses pemeriksaan selanjutnya. “Prosesnya tetap berjalan meski nantinya tidak ada klarifikasi dari terlapor yakni Bupati Jember. Karena itu nanti kita akan kaji dulu berdasarkan laporan saksi yang sudah ada,” kata alumnus Universitas Jember (Unej) ini. 

Bawaslu telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor yakni Ribut Supriadi pada Jumat, 29 Mei 2020. Saksi lainnya yang sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu adalah pejabat dari Dinas Sosial dan Bulog Jember. “Tinggal terlapor (Faida) saja yang belum,” kata Thobrony. 

Terkait jadwal undangan yang dilakukan Bawaslu pada hari libur, Thobrony menjelaskan karena proses di Bawaslu didasarkan pada hari kalender, bukan hari kerja. “Aturan batas waktu penanganan adalah hari kalender, sehingga meski hari libur,  tetap masuk perhitungan proses,” tuturnya.  

BACA JUGA: Tak Penuhi Syarat Realokasi Dana Covid, Kemenkeu Tunda Ratusan Miliar DAU Jember

Dugaan politisasi karung berisi beras bantuan Covid oleh inkumben Bupati ini dilaporkan aktivis LSM Jaringan Pemilih Rasional (Japer) Ribut Supriadi. Laporan itu bermula dari sidak yang dilakukan DPRD Jember pada 29 April 2020.

DPRD Jember mempersoalkan permintaan Pemkab Jember kepada Bulog agar mengganti karung beras berlogo Bulog dengan karung beras berlogo Pemkab Jember beserta foto Bupati dan Wakil Bupati. 

Dikonfirmasi terpisah pada 29 April 2020 lalu, juru bicara Pemkab Jember Gatot Triyono menganggap tidak ada yang salah dengan penggantian karung beras bantuan dampak Covid-19 tersebut.

“Karena yang terpasang di karung beras itu tidak hanya foto Bupati, tetapi juga ada foto Wakil Bupati serta logo Pemkab Jember. Selama ini, semua program (bantuan) Pemkab Jember seperti itu,” ujar pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jember ini. 

Pendapat berbeda diungkapkan Ribut sebagai pelapor. “Sangat tidak etis. Sangat kental nuansa pencitraan menjelang pemilihan Bupati di mana Faida akan maju lagi sebagai calon Bupati. Ada indikasi dia menggunakan kewenangannya untuk mendongkrak citranya sebagai calon Bupati. Apalagi, bantuan beras ini bukan dari APBD Jember, apalagi kantong pribadi Bupati, melainkan dari pemerintah pusat melalui Bulog,” tutur Ribut. 

BACA JUGA: Viral di Medsos, Bantuan Korban Banjir di Jember Sempat Ditarik Kembali

Selain dugaan politisasi beras bantuan dampak Covid-19, Ribut juga melaporkan dugaan politisasi perangkat desa untuk mendukung iknumben. Pihak terlapor adalah Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Mohamad Sholeh yang mengajak perangkat desa dan beberapa warganya mendukung pasangan Faida-Vian pada Pilkada 2020. Dukungan itu terekam dalam video ponsel yang kemudian viral.  

“Saya harap ini diproses secara tegas sebagai bentuk pembelajaran politik. Supaya Pilkada Jember berjalan adil. Apalagi ini bukan kasus yang pertama kalinya,” kata Ribut. 

Sebelumnya, pada Februari 2020, Bawaslu Jember juga memutus Camat Tanggul, Muhammad Ghazali, bersalah melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu. Dalam rekaman video, Ghazali mengajak seorang nenek difabel yang diberi bantuan kursi roda untuk mengucap terima kasih dan salam dua periode kepada Bupati Jember Faida.

Rekomendasi Bawaslu Jember ini ditindaklanjuti Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta Bupati Jember memberi sanksi tingkat sedang kepada Ghazali. Faida beberapa kali dikonfirmasi terkait sanksi bagi Ghazali ini namun tak merespons.