Logo

Tak Penuhi Syarat Realokasi Dana Covid, Kemenkeu Tunda Ratusan Miliar DAU Jember

​​​​​​​Realisasi APBD Masih Gunakan Peraturan Kepala Daerah
Reporter:,Editor:

Senin, 04 May 2020 15:00 UTC

Tak Penuhi Syarat Realokasi Dana Covid, Kemenkeu Tunda Ratusan Miliar DAU Jember

TAK AKUR. Bupati Jember Faida (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat pembacaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jember di DPRD Jember, 27 April 2020. Foto: Humas Pemkab Jember

JATIMNET.COM, Jember – Sebanyak 380 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Jember mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena tak melengkapi atau tak memenuhi syarat laporan penyesuaian realokasi dana penanganan Covid-19 dalam APBD 2020.

Sanksinya, Kemenkeu menunda pencairan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) karena laporan penyesuaian APBD dianggap tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah pusat. Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 yang dikeluarkan 29 April 2020.

Tata kelola anggaran di Kabupaten Jember memang buruk. Bahkan pembahasan APBD 2020 macet hingga sekarang akibat hubungan tidak harmonis antara eksekutif dan legislatif. Sehingga Jember tak bisa melakukan realokasi anggaran penanganan Covid-19 karena memang belum ada APBD yang disahkan.

BACA JUGA: Kejari Jember Kawal Penggunaan Anggaran Rp 479,4 M untuk Penanganan Covid-19

“Penundaan ini sebagai sanksi karena daerah tidak memenuhi kelengkapan dalam hal pengajuan refocusing (pemusatan ulang) anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.  Jember belum ada APBD-nya karena Bupati tidak menginginkan hal itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Senin, 4 Mei 2020.

Karena pembahasan APBD antara Pemkab dan DPRD Jember deadlock atau buntu, Bupati Jember Faida akhirnya merealisasikan APBD dengan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Akibatnya, realisasi APBD tak maksimal karena realisasi APBD dengan payung hukum Perkada dibatasi.

Meski dengan anggaran yang terbatas, dana yang dialokasikan Pemkab Jember untuk penanganan Covid-19 merupakan terbesar kedua di Indonesia yakni mencapai Rp479,4 miliar.

“Ini bisa menjadi bahan pertanyaan semua pihak, kenapa Jember yang selama ini koar-koar dengan anggaran penanganan Covid-19 yang tinggi, malah dapat sanksi DAU. Tidak sejalan dengan yang digaungkan Bupati,” kata Halim yang juga politikus Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: Bantuan Pemerintah Pusat Dipasang Foto Bupati Jember Jadi Sorotan

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mendesak Pemkab Jember serius memperbaiki dan melengkapi persyaratan penyesuaian anggaran yang ditetapkan Kemenkeu.

“Jangan sampai rakyat Jember jadi korban. Angka 35 persen dari total DAU itu bisa Rp700 miliar lebih karena DAU kita lebih dari Rp2 triliun,” ujar Itqon saat dikonfirmasi terpisah.

Itqon mengatakan DPRD Jember sudah berupaya agar pembahasan APBD dengan Bupati bisa dilanjutkan. Upaya itu juga sudah difasilitasi Pemprov Jatim namun tidak membuahkan hasil. “Kemarin sudah ketemu langsung, kita tanya kepada Bupati. Bu, gimana APBD-nya? Beliau bilang tidak usah, sekarang langsung eksekusi saja. Ya sudah,” tutur Itqon, 16 April 2020.

BACA JUGA: Dianggap Bukan Warga Jember, GTT Diberi Honor Tak Layak

Bupati Jember Faida maupun pejabat terkait belum bisa dikonfirmasi atas sanksi penundaan DAU dari Kemenkeu ini. Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember Mirfano enggan diwawancarai saat dihubungi. “Mohon tanya ke Diskominfo aja, Mas,” ujar Mirfano melalui pesan WhatsApp.

Kepala Diskominfo yang juga juru bicara Pemkab Jember Gatot Triyono mengaku belum mendapat informasi lengkap mengenai surat keputusan Menkeu yang dikeluarkan pada 29 April 2020 itu. Faida juga tidak merespon saat dikonfirmasi.