Kamis, 16 April 2020 13:26 UTC
SOROTI ANGGARAN. Kejari Jember Prima Idwan Mariza saat memimpin pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap di halaman kejari, Kamis 16 April 2020. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Jember – Pemkab Jember menganggarkan dana sebesar Rp 479,4 miliar untuk penanganan virus corona atau covid-19. Anggaran tersebut, menjadikan Jember sebagai kota/kabupaten dengan alokasi dana terbesar kedua setelah Kota Makassar, dengan Rp 749 miliar.
"(Kemarin) Ibu Bupati (Bupati Jember, Fadia) menyampaikan informasi bahwa anggaran untuk penanganan covid-19 sementara ini nomor dua,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media.
Nilai tersebut, didapat melalui beberapa kali refocusing atau realokasi APBD Jember tahun 2020. Tidak menutup kemungkinan, lanjut Penny, nilai tersebut akan bertambah. Penambahan terutama difokuskan pada penanganan dampak sosial ekonomi terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Jika dirasakan anggaran penanganan covid-19 kurang, maka kami akan menambah dengan refocusing kedua. Terpenting rakyat Jember sejahtera,” lanjut Penny.
BACA JUGA: Panitia Angket DPRD Minta Mendagri Berhentikan Bupati Jember
Anggaran sebesar Rp 479,4 Miliar untuk penanganan dampak covid-19 itu antara lain berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan. Rinciannya adalah anggaran Rp 401 miliar dialokasikan sebagai Belanja Tidak Terduga. Sementara dari DBHCHT kurang lebih Rp 45 M dan Rp 32 M lebih dari DAK Fisik Kesehatan.
Langkah Pemkab Jember, lanjut Penny, merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, sebagai payung hukumnya.
"Pemerintah pusat melalui Perppu dan aturan hukum di bawahnya telah memerintahkan untuk melakukan realokasi dalam rangka penanganan covid 19. Tidak memandang Perda ataupun Perkada", pungkas Penny.

SOCIAL DISTANCING. Eksekutif dan legislatif belum sepakat soal penggunaan anggaran covid-19 yang mencapai Rp 479,4 M. Foto: IST.
Besarnya anggaran penanganan covid-19 itu, tidak luput dari perhatian pihak Kejaksaan Negeri setempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Prima Idwan Mariza menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat anggaran tersebut.
"Kami akan kawal, jangan sampai terjadi penyimpangan. Kami juga akan kawal payung hukumnya,” ujar Prima di sela pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejari Jember, Kamis 16 April 2020.
Dia tidak menampik saat ini situasi darurat dan menggunakan aturan hukum yang berlaku. Dia juga enggan menjelaskan bentuk pengawasan terhadap anggaran tersebut. “Insya Allah Senin akan kami sampaikan, termasuk perkembangan beberapa kasus (korupsi) di Pidana Khusus,” pungkas Prima.
BACA JUGA: OJK Minta Debitur Tak Terdampak Covid Tetap Bayar Angsuran
Di sisi lain, anggaran penanganan covid-19 ini masih jadi sorotan. Sebab, pembahasan APBD 2020 antara Pemkab dengan DPRD Jember, masih belum kunjung usai. Sehingga, untuk sementara jalannya pemerintahan di Pemkab Jember dibiayai dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang disetujui oleh Gubernur Jawa Timur pada 3 Januari 2020.
“Sejauh ini belum ada (permintaan dari Pemkab Jember untuk perubahan anggaran guna penanganan covid-19),” ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otoda, Pemprov Jawa Timur, saat dikonfirmasi awak media secara terpisah melalui sambungan telepon.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi. Pihaknya belum dimintai persetujuan bupati terkait pengalokasian anggaran untuk penanganan covid-19 tersebut.
“Kemarin pimpinan dewan sudah bertemu langsung dengan bupati, kami bertanya bagaimana (pembahasan APBD )-nya. Jawaban bupati, tidak usahlah. Sekarang ini waktunya eksekusi,” ujar Itqon.