Selasa, 14 April 2020 09:42 UTC
OJK. Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin (paling kanan) saat diskusi bersama wartawan, 31 Januari 2020. Dok: jatimnet.com
JATIMNET.COM, Jember – Meski pemerintah Jokowi menjanjikan adanya relaksasi kredit akibat dampak Covid-19, mereka yang masih mampu untuk membayar diharapkan tetap mengangsur cicilannya. Hal ini agar lembaga jasa keuangan yang kreditnya bersumber dari dana masyarakat tetap dapat beroperasi melayani masyarakat.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember meminta debitur (peminjam kredit) yang tidak terdampak dan masih mampu untuk tetap membayar cicilan yang menjadi kewajibannya. Mari bersama-sama kita dukung lembaga jasa keuangan untuk memberikan solusi terbaik dalam restrukturisasi kredit bagi saudara-saudara kita debitur yang usahanya terdampak Covid-19," ujar Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2020. Wilayah kerja OJK Jember mencakup lima kota di tenggara Jawa Timur yakni Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang.
BACA JUGA: Khofifah Minta Perusahaan Leasing Bantu Debitur di Tengah Covid-19
OJK Jember terus berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan se-wilayah kerjanya untuk mengetahui perkembangan terkini penanganan terhadap debitur yang terdampak Covid-19 dan kendala yang mungkin dihadapi.
Adapun stimulus terhadap perekonomian nasional yang beberapa waktu lalu diumumkan Presiden Jokowi, hal itu masih dibahas aturan pelaksanaannya secara rinci.
"Relaksasi kredit atau ada yang menyebutnya kelonggaran atau keringanan atau penundaan kredit harus diterjemahkan dalam bahasa teknis dalam ketentuan OJK. Yakni Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 agar tidak ada salah persepsi atau salah tafsir," kata Azilsyah.
Restrukturisasi kredit yang akan dikaji tersebut antara lain mencakup penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit serta konversi kredit untuk menjadi penyertaan modal sementara.
BACA JUGA: Anggota Fintech Diperbolehkan Akses Tiga Fitur Nasabah
"Dalam restrukturisasi kredit tersebut, masing-masing bank (perusahaan) pembiayaan akan mencarikan solusi terbaik bagi debitur dengan memperhatikan besarnya dampak Covid-19 terhadap usaha debitur, kemampuan membayar debitur serta kemampuan masing-masing bank (perusahaan) pembiayaan," ujarnya.
Restrukturisasi kredit di lembaga keuangan khusus seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan produk Mekaar dan Financial Technology (Fintech) juga menjadi perhatian OJK dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
"Saat ini aturan yang mendasari kebijakan relaksasi masih dalam proses. Namun jika ada debitur yang merasa terdampak Covid-19 sehingga sulit membayar angsuran, bisa menyampaikan kepada lembaga keuangan tersebut untuk dianalisis kelayakannya. Kebijakan relaksasi diserahkan kepada masing-masing lembaga keuangan," kata Azilsyah.
