Anggota Fintech Diperbolehkan Akses Tiga Fitur Nasabah

Rochman Arief

Reporter

Rochman Arief

Rabu, 6 Maret 2019 - 12:16

anggota-fintech-diperbolehkan-akses-tiga-fitur-nasabah

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan  fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar atau berizin di OJK hanya boleh mengakses tiga fitur di aplikasi pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengancam pihaknya akan mengadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Apabila ada anggota fintech lending yang terdaftar mengakses di luar tiga ketentuan itu akan kami batalkan dan aplikasinya kami ajukan ke Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran,” katanya di Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.

BACA JUGA: Mulai 2019 Semua Perusahaan Fintech Harus Terdaftar di OJK

Alasan aplikasi fintech hanya boleh mengakses ketiga hal tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi konsumen. Sebab mengakses di luar kamera, mikrofon, dan lokasi berpotensi menimbulkan masalah baru, yakni perlindungan data konsumen, yang berpotensi penyalahgunaan data pribadi.

Sejauh ini Satgas OJK telah menghentikan dan mempublikasikan 635 entitas fintech peer to peer (P2P) lending tanpa izin OJK atau ilegal hingga awal tahun ini.

Kegiatan ratusan fintech ilegal telah merugikan masyarakat. Sebab aktivitas fintech ilegal itu seolah-olah memberikan kemudahan.

Belakangan diketahui menjebak nasabah dengan bunga dan denda tinggi. Ditambah dengan jangka waktu singkat, menyalin daftar kontak kemudian dipergunakan untuk mengintimidasi atau meneror nasabah apabila tidak melunasi pinjamannya.

BACA JUGA: Kehadiran Fintech Belum Dongkrak Perekonomian

Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerima 426 pengaduan terkait fintech peer to peer lending selama Januari - Maret 2019.

Dari 510 platform yang diadukan, 70 persen merupakan fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal. Sedangkan sisanya atau 30 persen lainnya merupakan anggota AFPI.

Berdasarkan kategori aduan tersebut, beberapa di antaranya menyangkut akses data pribadi sebesar 41 persen, terkait dengan keluhan penagihan kasar 43 persen, bunga dan denda sebesar 10 persen. (ant)

Baca Juga