Jumat, 01 February 2019 04:36 UTC
(Kiri) Kepala OJK Regional 4 Jatim Hery Cahyono (Tengah) Wakil Ketua Dewab Komisionee OJK Nurhaida (Kanan) Mitra OJK Indah Foto: Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan mulai tahun ini semua perusahaan keuangan digital atau financial technology (fintech) harus terdaftar dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018.
Nurhaida menjelaskan, berdasar beleid itu semua perusahaan tercatat akan didalami, dikelompokkan sesuai dengan cluster-cluster dalam OJK. Selain itu, terdapat tujuh cluster dalam OJK, beberapa diantaranya tentang peer to peer lending, payment, equipping crowdfunding, market agregator dan lainnya.
"Saat ini sudah terdapat 67 perusahaan fintech yang akan mendaftarkan diri ke OJK," kata Nurhaida kepada wartawan usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jatim Tahun 2019, Kamis 30 Januari 2019.
BACA JUGA: OJK Hentikan 404 Fintech Ilegal
Berikutnya Nurhaida juga menyinggung rencana OJK Regional 4 Jawa Timur memanfaatkan teknologi dalam proses kerja, terutama untuk pengawasan lembaga jasa keuangan. Upaya ini untuk mendorong dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan ekonomi agar pertumbuhannya meningkat tahun ini, terutama untuk wilayah Jawa Timur.
"Karena data pada 2018 lalu (Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur) bagus dan mendapat peringkat nasional tertinggi kedua," katanya.
Rencananya, ia melanjutkan, terdapat tiga sektor yang akan dikembangkan di wilayah Jatim, antara lain perbankan, pasokmodal dan industri keuangan bank; seperti asuransi, pensiun, dan produk keuangan lain.
Kemudian terkait dengan fintech, OJK akan mengeluarkan regulasi mengenai regulatory sandbox pada 2019. Beleid tersebut sebagai payung hukum untuk industri keuangan digital, dan inovasi keuangan digital yang mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2018.
BACA JUGA: Jurus OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
"Jadi 2019 ini dikeluarkan surat edaran OJK terkait regulasi tersebut akan dimulai sejak februari ini. Yang berisi mengenai perencanaan dan pelaksanaannya," kata Nurhaida.
OJK juga akan terus mengupayaka agar perekoniman terus bertumbuh, misalnya terkait dengan intensif untuk bisa mendorong terus perusahaan tersebut agar lebih efisien, efektif. "Biasanya beberapa terkait dengan perpajakan juga akan kita coba giring," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono mengungkapkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, OJK wilayah Surabaya akan mengedukasi dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dalam mempertanggungjawabkan perputaran perekonomiannya.
"Jadi saya melihat banyak konsumen masih tergiur dengan mereka yang memberikan iming-iming, misalnya seperti setor uang sedikit tetapi bisa mendapatkan pasif income," kata Heru.
OJK akan terus memberikan edukasi literasi keuangan kepada seluruh masyarakat, khususnya pada para ibu rumah tangga yang rentan dengan iming-iming bunga. Dalam kontrolnya, pihaknya melihat secara makro, di mana inklusi keuangan semakin meningkat dan orang semakin sadar menempatkan uang di deposito.
