Logo

Jurus OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Reporter:

Minggu, 13 January 2019 10:44 UTC

Jurus OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima inisiatif kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan pertama yang akan dilakukan adalah memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal.

"OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten," katanya dalam pernyataan resmi, Minggu 13 Januari 2019.

Fasilitas yang dapat dipakai untuk pendanaan di pasar modal antara lain melalui penerbitan efek berbasis utang atau syariah, Reksa Dana Panyertaan Terbatas (RDPT), efek beragun aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Dana Investasi Infrastruktur (dinfra).

Ada pula instrumen derivatif berupa Indonesia Government Bond Futures (IGBF), medium term notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah di antaranya sukuk wakaf.

BACA JUGA: OJK Perkirakan Penyelenggara Tekfin Salurkan Rp 20 Triliun

OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata, atau sektor perumahan.

Realisasi yang dapat mendukung hal itu seperti pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata.

“Kami juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor,” kata Wimboh.

Kebijakan lainnya, OJK berusaha memperluas penyediaan akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat kecil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Salah satunya melalui pendirian bank wakaf mikro yang jumlahnya akan ditambah menjadi 100 lembaga pada akhir 2019.

Lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi.

OJK menargetkan indeks inklusi keuangan bisa menjadi 75 persen dan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.

OJK juga mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0.

Mereka menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.

BACA JUGA: OJK: Perbankan Butuh Penguatan Modal Agar Makin Kompetitif

Selain itu, OJK juga terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan finansial berbasis teknologi (tekfin) dan memperkuat penegakan hukum bagi perusahaan rintisan tekfin ilegal yang merugikan masyakat luas.

Sambil terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan rintisan tekfin, termasuk pinjam meminjam (P2P) dan penghimpunan dana.

Kebijakan kelima adalah OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat, termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

“Tentunya, keseluruhan kebijakan dan inisiatif tersebut membutuhkan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh.

OJK akan meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ant)