Sabtu, 20 October 2018 04:25 UTC
Ilustrasi OJK.
JATIMNET.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah penyaluran pinjaman oleh penyelenggara teknologi finansial (tekfin) pada tahun ini mencapai Rp 20 triliun.
BACA JUGA : OJK Perkuat Pengawasan Perbankan dengan Thailand
“Kami antisipasi sampai dengan akhir Desember 2018 (penyaluran pinjaman) mencapai Rp18-20 triliun,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dalam temu media di Bogor, Jawa Barat seperti dikutip Antara, Jumat, 19 Oktober 2018 malam.
Ia mengatakan bahwa jumlah penyaluran pinjaman oleh penyelenggara tekfin telah mencapai Rp 11,68 triliun per Agustus 2018.
BACA JUGA : OJK Beri Restrukturisasi Kredit Terhadap Korban Gempa
Hendrikus juga mengatakan bahwa jumlah peminjam (borrower) tekfin terus mengalami peningkatan. OJK mencatat bahwa pada Agustus 2018 terdapat 1,8 juta peminjam yang memanfaat tekfin.
“Pada akhir tahun ini kami antisipasi terdapat tiga juta ‘borrower’,” ujar dia.
BACA JUGA : OJK-Kominfo Baiknya Sinergi Aturan Fintech
OJK hingga saat ini mengawasi 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan sudah berizin sedangkan 72 sisanya berstatus terdaftar.
“Dari 72 yang terdaftar tersebut, terdapat 17 di antara mereka yang mengajukan proses perizinan. Status terdaftar dan berizin ini kewenangan untuk beroperasinya tetap sama,” kata Hendrikus.
BACA JUGA : OJK Pelototi Penyaluran Kredit Perbankan Di Sumsel
BACA JUGA : Bank Indonesia Sebut Nilai Tukar Rupiah Mulai Stabil
