Rabu, 12 December 2018 11:25 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Sebanyak 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau juga disebut financial technology berbasis pembiayaan ilegal telah dihentikan operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan karena berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menuturkan jumlah tersebut telah ditemui hingga Oktober 2018 dan bisa jadi jumlah tersebut akan bertambah.
“Penghentian kegiatan ini telah disertai berbagai tindakan, salah satunya dengan mengumumkan nama-nama financial technology (fintech) bermasalah kepada masyarakat,” kata Tongam, Rabu 12 Desember 2018.
Sejauh ini OJK juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BIK) untuk memutus akses keuangan fintech ilegal pada sektor perbankan serta sistem pembayaran.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera
“Kami telah berkoordinasi dengan BI, jadi kalau mau membuka rekening, harus menunjukkan surat izin dari OJK. Termasuk nasabah yang rekeningnya digunakan untuk transaksi kegiatan,” lanjut Tongam.
Selanjutnya OJK akan mengajukan blokir laman dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melaporkan upaya penegakan hukum kepada Bareskrim Polri.
Sebanyak 404 fintech berbasis pembiayaan (peer to peer lending) ilegal itu merupakan jumlah yang tercatat sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018.
Dalam kesempatan ini, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengingatkan kepada masyarakat untuk membaca dan memahami persyaratan ketentuan mengenai kewajiban dan biaya dalam proses peminjaman dengan fintech berbasis pembiayaan.
“Hal yang harus dipahami adalah perjanjian pendanaan akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari. Sebab pengembalian pokok dan bunga utang harus sesuai kesepakatan,” ujarnya.
BACA JUGA: OJK Perkirakan Penyelenggara Tekfin Salurkan Rp 20 Triliun
Dia berharap masyarakat menyepakati komitmen yang sudah disepakati dengan fintech berbasis pembiayaan, apabila melakukan pinjaman, agar tidak menimbulkan permasalahan yang melahirkan konsekuensi hukum.
Meski demikian, OJK akan mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77/2016 apabila ada fintech berbasis pembiayaan terdaftar yang terbukti melakukan kegiatan yang merugikan konsumen.
Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat mencapai 78 fintech. (ant).
