Jumat, 20 March 2020 15:20 UTC
PAKAI MASKER. Anggota DPRD Jember mengenakan masker saat sidang paripurna laporan Panitia Angket terkait dugaan pelanggaran hukum dan administrasi yang dilakukan Bupati Jember di DPRD setempat, Jumat, 20 Maret 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember - Proses politik di DPRD Jember masih terus berjalan di tengah kewaspadaan merebaknya virus Covid-19 atau Corona. Jumat, 20 Maret 2020, DPRD Jember menggelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan hasil penyelidikan Panitia Angket. Panitia Angket yang dibentuk sekitar dua bulan yang lalu itu bekerja untuk menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran oleh Bupati Jember Faida.
"Karena masa kerja Panitia Angket dibatasi selama 60 hari, maka kami tetap harus memaparkannya di Rapat Paripurna DPRD. Pemaparan hasil kerja angket harus dilakukan sebelum 24 Maret 2020. Karena hasil kerja sudah selesai, maka kami sampaikan hari ini," tutur Ketua Panitia Angket DPRD Jember, Tabroni ketika dihubungi sebelum paripurna.
Dari dokumen hasil Laporan Panitia Angket DPRD Jember yang diterima Jatimnet.com, terdapat lima rekomendasi yang diberikan. Panitia Angket meminta aparat penegak hukum yang terdiri dari KPK, Kejagung, dan Polri untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di Pemkab Jember.
BACA JUGA: Pengusaha Tersangka Korupsi Sebut 10 Persen Fee Proyek Jatah Bupati Jember
BPK juga diminta melakukan pemeriksaan tertentu kepada Pemkab Jember atas sejumlah pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2017 hingga saat ini. Panitia Angket juga meminta Mendagri untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Bupati Jember. Terakhir, Panitia Angket meminta DPRD Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan Panitia Angket.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Panitia Angket, David Handoko Seto, menjelaskan terdapat dua poin kesimpulan dalam laporan kerja Panitia Angket. Pertama, bupati tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, ada indikasi pelanggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Jember. "Temuan ini akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar politikus Partai NasDem ini.
BACA JUGA: LPSK Diminta Melindungi Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Jember
Hingga Jumat malam, rapat paripurna yang digelar sejak siang masih berlangsung. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya atas hasil kerja Panitia Angket.
Sementara itu, untuk mencegah potensi penularan virus Corona, seluruh anggota DPRD yang hadir maupun pihak lain yang berkepentingan termasuk wartawan wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan mengenakan masker. Dengan menggunakan thermometer gun, petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember mengecek suhu tubuh setiap orang yang masuk ke ruang sidang paripurna.
