Logo

Dianggap Bukan Warga Jember, GTT Diberi Honor Tak Layak

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 April 2020 06:00 UTC

Dianggap Bukan Warga Jember, GTT Diberi Honor Tak Layak

Supriyono, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember.

JATIMNET.COM, Jember - Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) di Jember resah. Pasalnya merekah yang sudah mengabdi belasan tahun mengajar tidak mendapatkan surat penugasan (SP) dari Pemkab Jember. Hal ini berimbas pada kesejahteraan yang mereka terima.

"Kemarin yang mengeluhkan ke saya itu ada 10 GTT, mereka ini mengajar di SD yang ada di perbatasan Jember. Mereka sudah berijazah S1 dan sudah cukup lama mengabdi dengan mengajar di sana, usianya juga sudah kisaran 40 tahun," kata Supriyono, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, Rabu 22 April 2020.

Secara administratif, Supriyono meyakini para GTT tersebut sudah layak mendapatkan SP dari Pemkab. Selain syarat minimal pendidikan S1 terpenuhi, juga karena masa pengabdian mengajar yang sudah lebih dari 10 tahun. 

Saat para guru tersebut menanyakan ke pemangku kepentingan, mereka mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan tentang alasan tidak keluarnya SP. "Alasannya karena mereka bukan orang (ber-KTP) Jember. Menurut saya, ini menyakitkan," papar Supriyono.

Para GTT yang tidak mendapatkan SP dan mengadu ke PGRI Jember tersebut, antara lain berasal dari SD pinggiran yang ada di Kecamatan Sumberbaru. Yakni daerah pelosok Jember yang berbatasan dengan Lumajang.

BACA JUGA: Dindik Jatim Susun Juknis Tambahan Penghasilan GTT/PTT

"Sekolah-sekolah yang ada di perbatasan Jember ya memang kondisinya seperti itu, banyak diisi guru dari daerah terdekat. Karena tidak mungkin penduduk setempat yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan. Jadi bisa diambil dari daerah sekitar (yang berbatasan dengan jember) seperti Lumajang, Bondowoso dan Banyuwangi," papar pria berkacamata ini.

Imbas tidak keluarnya SP ini berpengaruh pada honor yang diterima para GTT tersebut. Sesuai aturan dari Mendikbud, GTT yang masa kerjanya sudah di atas 10 tahun, berhak mendapat honor yang layak yang bersumber dari dana BOS. Nominalnya lebih dari Rp 1 juta.

"Karena tidak mendapat SP mereka hanya dapat honor antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu," papar Supriyono.

Diakui Supriyono, GTT yang mengadukan nasibnya itu baru yang mengajar di SD. "Kepala sekolah tidak berani melangkah karena dibatasi aturan dr bupati. Dan tidak menutup kemungkinan, kondisi seperti ini juga terjadi di tingkat SMP," papar Supriyono.

BACA JUGA: Dampak Covid-19, Sejumlah Sekolah di Jatim Belajar Dilakukan Lewat SMS

Apa yang terjadi di Jember, juga dinilai tidak selaras dengan kebijakan pusat yang saat ini justru terkesan memberikan kelonggaran bagi syarat pemberian tunjangan honor bagi GTT.

"Terakhir kemarin menteri menyampaikan kebijakan bahwa guru GTT bisa dapat tunjangan honor pemkab tanpa NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)," pungkas Supriyono.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Edy Budi Susilo, enggan berkomentar terkait masalah ini. "Tanya ke BKPSDM aja mas," jawab Edy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Adapun Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM, sebelumnya bernama BKD) Jember, Yuliana Harimurti, hingga berita ini diturunkan, tidak bisa dikonfirmasi. Pesan singkat maupun telepon yang diajukan Jatimnet.com tidak berbalas.