Logo

Demi Bayar Hutang Rp 7 Juta, Pasutri Edarkan Narkoba

Reporter:,Editor:

Senin, 25 January 2021 03:40 UTC

Demi Bayar Hutang Rp 7 Juta, Pasutri Edarkan Narkoba

NARKOBA: Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat menanyai tersangka Slamet alias Kepet, 42 tahun, Senin 25 Januari 2021. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Awal tahun 2021, Satuan Narkoba Polresta Mojokerto mengungkap 16 kasus peredaran narkoba. Dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Dari jumlah tersangka yang diamankan Polresta Mojokerto, dua diantaranya terdapat pasangan suami istri yang nekat mengedarkan narkoba sabu-sabu di Kota Mojokerto.

Mereka adalah, Slamet alias Kepet berusia 42 tahun dan istrinya NS, warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Mojokerto . Dari penangkapan terhadap keduanya pada Selasa, 5 Januari 2021, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,08 gram yang sudah dikemas dalam 12 plastik klip siap edar, bersama satu timbangan elektrik. 

Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 650 ribu, dua gawai, dua alat hisab sabu (bong), dan dua Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk transaksi jual beli barang haram tersebut. 

"Penangkapan pasangan suami istri ini, berawal dari penangkapan tersangka Unyil di hari yang sama. Si Unyil ini ngaku kalau dapat sabu dari si Kepet ini," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, saat jumpa pers, Senin, 25 Januari 2021.

BACA JUGA: Hentakan Tembakan ke Polisi, Kurir Narkoba 10 Kilo Ditembak Mati

Dalam peredaran narkoba, lanjut Deddy Supriadi, mempunyai peran sendiri-sendiri. Seperti NS ini selain sebagai penjual dan pengedar narkoba, ia juga berperan sebagai pemegang transaksi keuangan.

"Si istri ini tahu kalau suaminya selain bekerja sebagai sopir, nyambi juga jual narkoba. Untuk ATM yang megang si NS ini, bahkan keduanya sepekan sebelum ditangkap bersama-sama menggunakan sabu," jelasnya. 

Kapolresta Deddy juga menyampaikan, dalam pemeriksaan tersangka Kepet mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari jaringan di Surabaya. 

"Ngakunya dapat dari temannya di Surabaya, terus baru empat bulan diedarkan di Kota Mojokerto ke teman-teman sopirnya. Untuk istrinya kita tahan di Polsek Prajuritkulon," ujarnya.

BACA JUGA: Pasangan Mesum di Tempat Kos Mojokerto Kena Grebek, yang Cewek Diduga Positif Narkoba

Tersangka Slamet, saat ditanyai Kapolresta mengaku sudah empat bulan lalu mengedarkan dengan menjual sabu-sabu ke sesama teman-teman sopirnya. “Tersangka Slamet mengedarkan narkoba ngakunya karena kepepet buat bayar hutang Rp 7 juta," aku pria yang sudah memiliki tiga orang anak ini. 

Sekali bertransaksi, lanjutnya, dengan temannya di jalan sebanyak 5 gram sabu. Dan transaksi yang terakhir itu dengan jumlah besar yakni mencapai 28,03 gram. “Yang sekarang transaksi ketiga kalinya. Istri saya ikut karena saya pinjam ATM nya untuk transaksi," Imbuhnya.

Selain itu, Kapolresta Mojokerto menyebutkan 16 ungkap kasus narkoba ini dilakukan sejak 3 Januari hingga 23 Januari 2021 di wilayah Kota Mojokerto. 

Sekedar informasi sebanyak 16 kasus terungkap sejak 3 Januari hingga 23 Januari 2021. Tercatat ada 21 tersangka, sebanyak 20 tersangka laki-laki dan satu tersangka wanita. 

Total barang bukti sabu yang di sita dari tujuh kasus di Kota Mojokerto dan 11 kasus di wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar 55,14 gram sabu, tujuh unit timbangan, 24 unit gawai, dan satu butir ekstasi. 

Semua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.