Jumat, 12 March 2021 03:40 UTC
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto (kanan) beberapa waktu yang lalu. (Foto: Faizin Adi/ Jatimnet.com / dokumentasi )
JATIMNET.COM, Jember – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana Covid sebesar Rp 180 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Anggaran yang diduga bermasalah itu terjadi pada masa pemerintahan Bupati Faida.
Padahal di sisi lain, Pemkab Jember saat itu sudah melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mengawasi pencairan dana Refocusing untuk mencegah risiko hukum.
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi mengakui, pihaknya sempat dilibatkan dalam pengawasan dana refocusing Pemkab Jember senilai Rp 479,4 miliar tersebut.
“Upaya preventif sudah kami lakukan di awal, dengan meminta agar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya tepat sasaran, sesuai ketentuan hukum yang ada. Kami sudah memberikan warning untuk melaksanakan semua kegiatan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administasi maupun yuridis,” ucap Agus saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Jumat 12 Maret 2021.
Baca Juga: Diduga Terkait Penyalagunaan Dana, Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejaksaan
Unsur Kejari Jember yang dilibatkan sebagai garda utama pengawasan adalah Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Namun kerjasama pengawasan tersebut ternyata terhenti di tengah jalan.
“Awalnya Kejari Jember melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya. Tapi selanjutnya pendampingan tersebut kami hentikan dengan beberapa pertimbangan teknis yuridis. Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut pada prinsipnya tidak ada pendampingan dari Kejari,” papar Agus.
Terkait indikasi ada permasalahan hukum terkait pencairan Rp 180 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, Kejari Jember masih mengkajinya terlebih dulu.
“Kita akan pelajari (informasi dari BPK), selanjutnya akan kita tentukan langkah untuk mendapatkan alat bukti yang mendukung informasi yang ada,” kata pria berkacamata ini.
Baca Juga: DPRD Jember: BPK Temukan Rp 180 Miliar Anggaran Covid-19 Tak Jelas Pertanggungjawabannya
Agus tidak merinci alasan Kejari Jember tidak melanjutkan pendampingan hukum terhadap penyaluran dana refocusing dair Pemkab Jember tersebut. “Nanti saya tanyakan dulu ke Datun ya mas,” pungkas tegas pria asal Sidoarjo itu.
Sebagai informasi, kerjasama pendampingan tersebut dilakukan saat Kepala Kejari Jember dijabat oleh Prima Idwan Mariza. Seremoni kerjasama dilakukan pada 21 Mei 2020.
Saat ini, Prima telah dimutasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut sejak akhir Februari 2021. Atau beberapa hari setelah bupati Faida resmi lengser.