Logo

DPRD Jember: BPK Temukan Rp 180 Miliar Anggaran Covid-19 Tak Jelas Pertanggungjawabannya

Reporter:,Editor:

Rabu, 10 March 2021 08:20 UTC

DPRD Jember: BPK Temukan Rp 180 Miliar Anggaran Covid-19 Tak Jelas Pertanggungjawabannya

Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember.

JATIMNET.COM, Jember  – DPRD Jember mengakui sudah mendapat laporan seputar adanya dana sebesar Rp 180 Miliar dari anggaran Covid-19 yang tidak jelas pertanggungjawabannya. 

Anggaran tersebut merupakan bagian dari anggaran refocusing sebesar Rp 479,4 miliar yang dialokasikan pada tahun 2020, yakni pada masa pemerintahan bupati Jember, dr Faida.

“Kita sudah mendapat informasinya ketika bupati Jember, pak Hendy kemarin bertemu dengan pimpinan dewan. Itu merupakan temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan ditindaklanjuti,” tutur Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember kepada Jatimnet.com melalui sambungan telepon pada Rabu 10 Maret 2021.

BPK menyimpulkan, ada Rp 180 Miliar dana refocusing Covid yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena ada ketidaksesuaian antara dana yang keluar dengan laporan pertanggung jawabannya.

Baca Juga: Diduga Terkait Penyalagunaan Dana, Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejaksaan

“Itu memang masih temuan awal, sehingga BPK akan melakukan langkah lanjutan berupa audit investigatif. Mungkin dalam waktu 1 atau 2 bulan lagi, mereka akan terjun ke Jember,” papar Halim.

Hasil laporan audit investigatif tersebut, nantinya akan dikirimkan BPK kepada bupati dan juga DPRD Jember. “Di dalamnya juga akan ada rekomendasi, jika dana Rp 180 Miliar lebih ini tidak bisa diselesaikan pertanggungjawabannya, maka akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tutur politikus Partai Gerindra ini. 

Di sisi lain, Halim juga mempertanyakan peran dari APH di Jember dalam pengawasan anggaran refocusing. Saat awal mengumumkan refocusing, bupati Faida kala itu menyatakan turut melibatkan jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk pengawasan. 

Kajari Jember saat itu, Prima Idwan Mariza, juga turut hadir di Pendopo Wahyawibawagraha atau rumah dinas bupati. ”DPRD justru tidak pernah diberi laporan. Bupati Faida saat itu memang tidak transparan, sehingga ketika ada sesuatu seperti sekarang, kita dari DPRD juga tidak bisa memberikan jawaban,” papar Halim.

Baca Juga: Sekitar 6 Ribu Honorer Selama 2 Bulan Tanpa Gaji, Bupati Jember Diskusi Utang ke Bank Jatim

Sejak akhir Februari 2021, Prima Idwan Mariza sudah dimutasi dari jabatannya. Ia kini menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumatera Utara.

Kasi Intel yang juga juru bicara Kejari Jember, Agus Budiarto tidak merespon konfirmasi yang dilakukan oleh Jatimnet.com. Agus hanya menjawab salam yang diberikan Jatimnet.com melalui pesan Whatsapp.

Penyaluran Amburadul
Di sisi lain, DPRD Jember sudah beruapay melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran refocusing oleh Pemkab Jember. Yakni melalui Pansus Covid-19 DPRD Jember yang sudah memanggil beberapa pejabat terkait.

Baca Juga: Baru Dilantik, Rumah Pribadi Bupati Jember Hendy Siswanto Terdampak Banjir

“Kemarin seperti diakui oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Jember, memang ada masalah di penyaluran. Seperti ada pedagang kaki lima yang mendapat bantuan sekaligus dari Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Dinas Sosial dan sekaligus Dinas PU Cipta Karya. Jadi berantakan, tidak merata,” ujar Halim.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Satgas Covid-19 Jember, Mat Satuki menolak berkomentar ketika dikonfirmasi Jatimnet.com melalui telepon. “Wah saya tidak tahu itu. Maaf saya masih rapat,” ujar Satuki melalui whatsapp.

Sebagai informasi, Bupati Jember saat itu, dr Faida mengalokasikan anggaran refocusing untuk penanganan Covid pada tahun 2020 sebesar lebih dari Rp 479,4 miliar. 
Anggaran tersebut menjadi yang terbesar kedua di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota. Faida telah resmi mengakhiri jabatannya pada 17 Februari 2021 lalu, setelah kalah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu