Selasa, 28 October 2025 09:41 UTC
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Kuntadi saat diwawancarai di gedung Kejati Jatim. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya dalam proyek pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghindari potensi konflik sosial di lapangan. Proyek strategis Kodam itu dibangun di atas lahan milik Kodam V/Brawijaya di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, dengan luas sekitar 60 hektare.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh proses pembangunan sesuai aturan hukum serta meminimalkan potensi gesekan dengan masyarakat sekitar, mengingat masih ada warga yang menempati sebagian area lokasi,” ujar Kuntadi, Selasa 28 Oktober 2025.
BACA: Ledakan Amunisi TNI AD, Musibah atau Kelemahan SOP?
Ia menjelaskan, meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sah milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagian kecil area sempat menjadi objek sengketa dengan warga.
“Pembangunan harus tetap berjalan, namun kami berupaya agar konflik sosial bisa ditekan sekecil mungkin. Karena itu, lokasi pembangunan digeser ke area yang lebih kondusif dengan luas sekitar 90 hektare,” ungkapnya.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Jatim telah melakukan pendampingan intensif terhadap Kodam V/Brawijaya, termasuk penetapan area bebas konflik sebagai lokasi pembangunan yang siap dimulai dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.
“Harapan kami, pembangunan Yonif 886 Panjalu Jayati ini bisa segera terealisasi karena manfaatnya besar, baik bagi Kodam maupun masyarakat sekitar,” tambahnya.
BACA: Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek Jembatan di Sampang Dilaporkan ke Kejaksaan
Selain proyek di Tulungagung, Kejati Jatim juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap beberapa proyek strategis TNI di wilayah Jawa Timur, antara lain:
1. Brigif TP 33/NS di Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Dusun Dukuh Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, di atas lahan seluas 30,42 hektare milik Perhutani BPKH Dander.
2. Yonif TP 885/BP, juga di Bojonegoro, di area seluas 97,31 hektare berstatus lahan Perhutani.
3. Yonif TP 887/KJM di Kabupaten Lamongan, berlokasi di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, dengan luas 54,3 hektare, yang juga berada di atas lahan Perhutani.
Kuntadi menegaskan, dalam setiap pembangunan, Kejaksaan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis terhadap warga di sekitar lokasi proyek.
BACA: Segera Dibangun, Jalan Tol Kediri – Tulungagung Bakal Membentang Sepanjang 44,52 Kilometer
“Secara hukum, lahan tersebut sah milik Kodam. Namun pelaksanaannya tetap menjunjung nilai kemanusiaan. Pengosongan atau relokasi warga dilakukan melalui dialog yang baik, bukan dengan pemaksaan,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan Yonif 886 Panjalu Jayati di Tulungagung diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat Desa Kaligentong.
“Dalam rencananya, Kodam V/Brawijaya akan melibatkan warga sekitar dalam pengelolaan sebagian lahan sebagai area pertanian dan perkebunan. Hasilnya nanti bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kuntadi.
Ia berharap sinergi antara Kejati Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya ini dapat menjadi contoh kolaborasi positif antara lembaga hukum dan institusi pertahanan dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
