Logo

Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek Jembatan di Sampang Dilaporkan ke Kejaksaan

Reporter:,Editor:

Selasa, 28 October 2025 04:00 UTC

Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek Jembatan di Sampang Dilaporkan ke Kejaksaan

Aliansi Masyarakat Sampang (AMS) melaporkan dugaan korupsi proyek jembatan Daleman-Pasarenan ke Kejari Sampang, Selasa, 28 Oktober 2025. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Proyek rekonstruksi jembatan yang menghubungkan Desa Daleman dan Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp2,1 miliar itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang atas dugaan praktik korupsi.

Pekerjaan infrastruktur tersebut dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang, menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2025. Laporan resmi terhadap proyek itu disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sampang (AMS) pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Koordinator AMS, Mat Pandi, menilai proyek yang dikerjakan oleh CV Al-Qudz itu diduga kuat sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menyebut pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujar Mat Pandi.

BACA: Proyek Jembatan di Sampang Terindikasi Menyimpang, Inspektorat Bakal Turun Tangan

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari Sampang, AMS merinci sedikitnya empat poin dugaan penyimpangan.

Pertama, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari tahap galian dasar, pondasi, struktur bawah dan atas, hingga pekerjaan pelengkap (oprit).

Kedua, proses pengecoran pilar jembatan yang dilakukan secara manual menggunakan mesin molen, padahal dalam RAB seharusnya menggunakan beton ready mix mutu Fe 24,90 MPa atau setara K-300.

Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di internal BPBD Sampang yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tim ahli mengenai permintaan uji laboratorium oleh pihak berkompeten serta masukan dari Komisi IV DPRD Sampang.

Keempat, terdapat indikasi pemindah tanganan pekerjaan dari CV Al-Qudz kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme memorandum of understanding (MoU) atau proses administrasi yang sah.

BACA: Walk Out Saat Audiensi, Aliansi Masyarakat Sampang Ancam Gelar Demonstrasi

AMS mendesak Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah hukum yang tegas, mulai dari klarifikasi, penyelidikan, hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami berharap Kejari Sampang menindaklanjuti laporan ini secara serius. Jangan sampai ada pembiaran terhadap potensi korupsi yang bisa merugikan rakyat,” tegas Mat Pandi.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, membenarkan adanya laporan yang masuk dari AMS.

“Benar, laporan sudah kami terima. Untuk tindak lanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan,” ujarnya singkat.