Logo

Cabuli Mertua, Oknum Polisi Divonis Tiga Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Kamis, 20 May 2021 11:00 UTC

Cabuli Mertua, Oknum Polisi Divonis Tiga Tahun Penjara

Susana persidangan dengan agenda putusan perkara pencabulan yang dilakukan oknum Polisi pada Ibu mertuanya, Kamis 20 Mei 2021. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Terbukti melakukan pencabulan terhadap mertuanya sendiri, NSH oknum polisi dinas di Polsek Ujungpangkah yang ada di jajaran Polres Gresik divonis tiga tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, bahwa putusan vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Mochammad Fathur Rochman itu artinya conform dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik.

Sebab, jaksa juga mengajukan tuntutan tiga tahun terhadap terdakwa NSH. JPU Ferry Hary Ardianto menilai perbuatan terdakwa terbukti, karena melakukan cabul berulangkali terhadap ibu mertuanya (saksi korban).

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pencabulan Keponakan Ditahan

Dari situ, hakim pun menjelaskan, perbuatan terdakwa itu dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Desember 2019 sampai Februari 2020. Dimana kali pertama perbuatan cabul dilakukan di tempat cucian, di gang kecil usai dari pelabuhan Gresik, Video call dengan berposisi di kamar menunjukkan alak kelaminnya.

Serta dua kali di dalam mobil saat istrinya mengemudi terdakwa duduk dibangku tengah bersama korban, terdakwa menarik tangan korban untuk memegang kemaluannya, kemudian memaksa mengelus paha korban pada waktu berbeda.

Keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan, majelis hakim menimbang unsur yang memberatkan terdakwa telah terpenuhi, dikualifikasikan sebagai perbuatan cabul, serta perbuatan berlanjut.

Baca Juga: Bapak Dua Anak Lakukan Rudapaksa Bocah Delapan Tahun

Selain terdakwa sudah dewasa dan sehat jasmani rohani, terdakwa bisa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus lah dijatuhi hukuman, beberapa alat bukti dan juga saksi dihadirkan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP, melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Mochammad Fathur Rochman dalam bacaan amar putusannya, Kamis 20 Mei 2021.

Selain itu, di salinan putusan vonis, terdakwa juga dibebankan membiayai seluruh persidangan. Begitu mendengar putusan vonis, JPU memilih untuk pikir-pikir dan terdakwa NSH mengajukan banding. "Saya melakukan upaya banding yang mulia," kata NSH sesaat sebelum sidang diakhiri.