Rabu, 12 August 2020 05:00 UTC
BURONAN KASUS P2SEM. Ahmad Fauzi Zamroni (kaos bergaris), buronan kasus P2SEM saat diperiksa di Kejari Jember sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember.
JATIMNET.COM, Jember - Ahmad Fauzi Zamroni, warga Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Jember, dieksekusi Tim gabungan dari Pidsus dan Intelijen Kejari Surabaya dan Kejati Jatim yang dibantu Kejari Jember. Ia sudah menjadi buronan selama sepuluh tahun di kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur yang berjalan pada tahun 2008 silam.
Zamroni panggilan akrabnya divonis hukuman penjara 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp. 415.000.000. "Dia buronan Kejari Surabaya, kita dari Kejari Jember hanya membantu menangkap,” ujar Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Rabu 12 Agustus 2020.
Eksekusi penangkapan terhadap Zamroni tim gabungan kejaksaan membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintainya. Sebab, Zamroni memiliki dua alamat. Yakni Dusun Sumberan RT 02 RW 03 Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu atau Jalan Kebonsari Gang 5 No 20 Jambangan, Surabaya.
Dari dua alamat itu, tim gabungan akhirnya mengetahui Zamroni berada di Jember dan dilakukan penangkapan. Ia langsung diperiksa di Kejari Jember, setelah langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jember. “Terakhir kami dapat informasi yang akurat, dia tinggal di sana (Ambulu) dalam waktu yang tidak terlalu singkat, kami tangkap. Dia tinggal di sana sendiri, dan tidak melawan saat ditangkap,” ujar Agus.
BACA JUGA: Kasus Korupsi P2SEM Diduga Dilakukan Secara Berjemaah DPRD Jatim Mangkrak
Kasus Kakap, Rekan Saksi Kunci
Zamroni berpendidikan terakhir S2 ini, merupakan partner dari dr Bagoes Soetjipto Solyoadiikoesoema (meninggal di dalam penjara), dokter spesialis jantung yang pernah menjadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).
Keduanya menggarap pelaksanaan P2SEM Pemprov Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat di tahun 2008. Dalam program tersebut, Zamroni menjadi Ketua Lembaga Panitia Gerakan Kesehatan Surabaya.
Mereka berdua mengelola dana P2SEM di belasan kampus dan sekolah yang kemudian terbukti ada pemotongan ataupun fiktif. Keterlibatan dr Bagoes dalam kasus ini karena pada tahun 2018 dia menjadi staf ahli DPRD Jawa Timur.
Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Fathurrosjid juga terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Sekdaprov saat itu, Soekarwo, melenggang aman dan kemudian terpilih menjadi gubernur Jawa Timur selama 10 tahun.
BACA JUGA: Kejati Jatim Tegaskan Penyidikan Kasus P2SEM Jalan Terus
Nasib paling apes dialami oleh dr Bagoes. Ia divonis hukuman 21 tahun 6 bulan penjara, sebagai akumulasi dari vonis yang dikeluarkan empat pengadilan negeri di Jawa Timur. Dalam empat pengadilan itu, dr Bagoes tidak bisa menyampaikan pembelaan diri karena keburu kabur ke Singapura dan Malaysia sehingga disidang secara in absentia.
Kejaksaan Agung baru bisa menangkap buronan paling dicari itu pada November 2017 di Malaysia. Usai ditangkap, dr Bagoes kabur mengaku ke luar negeri karena disuruh oleh seseorang.
Sebagai saksi kunci, dr Bagoes sempat akan membuka keterlibatan nama-nama penting yang selama ini belum sempat terjerat. Sayangnya, dr Bagoes keburu meninggal dunia pada Desember 2018, karena sakit.
Ia meninggal saat menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo. Rencana Kejaksaan Tinggi Jatim untuk mengembangkan kembali kasus dengan nilai proyek Rp 200 Miliar itu akhirnya macet hingga saat ini
