Senin, 05 May 2025 05:00 UTC

Advokat yang juga aktivis HAM, Haris Azhar, jadi kuasa hukum Samsuri, korban dugaan salah tagih utang oleh BRI Pasar Pon, Ponorogo. Foto: Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kasus gugatan perdata seorang pedagang ayam, Samsuri, kepada Bank BRI senilai Rp50 miliar memasuki persidangan kedua, Senin, 5 Mei 2025.
Namun, persidangan harus kembali tertunda karena kurangnya kelengkapan dokumen yang dibawa pihak tergugat.
Kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar, menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan pihak BRI yang kembali menyepelekan klien dengan membawa dokumen asal-asalan.
Bagaimana tidak, surat kuasa yang seharusnya adalah dokumen terbaru, justru surat kuasa pada tahun 2022 dibawa pihak tergugat ke persidangan kedua ini.
BACA: Warga di Ponorogo Gugat BRI Karena Dugaan Salah Prosedur Penagihan Utang
“Ini khan kasus 2025, kalau orang sidang itu surat kuasanya harus khusus di perkara atas gugatan dari Samsuri, dia harus tulis di situ. Jadi mereka masih pakai kuasa tahun 2022 yang sangat umum sekali,” kata Haris.
Haris menilai pihak BRI khususnya BRI Unit Pasar Pon Ponorogo tidak siap saat mengahadapi tuntutan dari kliennya.
Ia pun membandingkan saat petugas BRI dengan mudahnya menempel stiker penunggak utang di rumah Samsuri yang sebenarnya tidak memiliki utang, namun ketika mengahadapi persidangan justru seakan tidak mau bertanggung jawab.
“Jadi inilah bentuk dari persidangan ini, kelihatan ada satu situasi double standard. Kalau nguyo-nguyo (mendesak) orang gampang, tapi ketika diminta hadir, diminta pertanggungjawaban dari pengadilan, menurut saya BRI gelagapan,” ujar Haris.
BACA: Haris Azhar Menilai Pelaporan Rocky Gerung Terlalu Dipaksakan
Persidangan tuntutan perdata Samsuri terhadap BRI akan kembali digelar pada Senin 19 Mei 2025.
Haris mewanti-wanti kepada BRI jika masih menyepelekan tuntutan kliennya, ia tak sungkan untuk mengungkap praktik-praktik nakal yang dilakukan BRI kepada sejumlah nasabahnya.
“Kita sudah mulai dapat banyak aduan-aduan, soal penempelan stiker yang jadi modus BRI di banyak kota. Tidak hanya di Ponorogo,” ujar Haris.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 31 Januari 2025, ketika petugas dari BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, secara sepihak menempelkan stiker bertuliskan ‘Nasabah Penunggak dalam Pengawasan Khusus’ di rumah Samsuri di Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Samsuri mengaku sangat terkejut karena ia tidak pernah memiliki pinjaman atau hubungan kredit dengan BRI.
