Senin, 21 April 2025 12:00 UTC
Haris Azhar (kiri) dan Samsuri (kanan) usai persaingan perdana di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin, 22 April 2025. Foto: Satriya
JATIMNET.COM, Ponorogo – Samsuri, warga Kabupaten Ponorogo menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 50 miliar.
Gara-garanya, pihak perbankan itu diduga menempeli stiker rumah Samsuri sebagai penunggak utang pada 31 Januari 2025. Padahal, pria itu mengklaim tak pernah memiliki hubungan kredit dengan salah satu bank milik pemerintah tersebut.
Samsuri merasa nama baiknya tercemat akibat tindakan BRI yang dinilai tak berdasar. Ia pun menunjuk aktivis HAM Haris Azhar sebagai kuasa hukum dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
“Tindakan BRI menempel stiker itu dilakukan tanpa klarifikasi. Klien kami tidak memiliki pinjaman di sana, sehingga ini bukan hanya bentuk kesalahan administratif, tapi bisa masuk ke pencemaran nama baik dan pelanggaran hak asasi,” ungkap Haris Azhar saat ditemui usai sidang perdana yang akhirnya ditunda di PN Ponorogo, Senin, 21 April 2025.
BACA: Haris Azhar Menilai Pelaporan Rocky Gerung Terlalu Dipaksakan
Dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png, BRI Unit Pasar Pon disebut sebagai tergugat pertama. Kemudian, seorang warga bernama Angger Diva Orlando tercatat sebagai tergugat kedua.
Gugatan menyasar pada dugaan kesalahan prosedural penagihan yang berujung pada kerugian psikologis dan sosial bagi keluarga Samsuri.
Sayangnya, sidang perdana yang digelar harus ditunda karena pihak tergugat 1 belum melengkapi dokumen administrasi hukum.
“Majelis hakim menunda sidang dua minggu ke depan karena perwakilan BRI belum siap secara administratif,” jelas Humas PN Ponorogo Harries Konstituanto.
BACA: Laba Bersih BRI Naik 10,43 Persen
Pihak BRI sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Saat dimintai komentar usai sidang, Irwan Tricahyono, kuasa hukum BRI, memilih untuk tidak berkomentar.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi terjadi kesalahan mekanisme penagihan utang oleh lembaga perbankan. Apabila dilakukan tanpa dasar yang kuat dapat berdampak besar pada warga yang tidak bersalah.
