Jumat, 14 November 2025 08:00 UTC

Petugas BNNP Jatim menunjukkan barang bukti yang didapatkan usai grebek Jalan Kunti Surabaya. Foto: Humas BNNP Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi pemulihan kampung rawan narkotika di kawasan Jalan Kunti, Sidotopo Semampir, Surabaya. Kedua pelaku, berinisial AH dan A, ditangkap setelah kedapatan membawa 11 poket sabu.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Yang kami tetapkan tersangka ada dua orang, AH dan A. Penangkapan berlangsung di sekitar Jalan Kunti, Semampir,” ujarnya, Jumat, 14 November 2025.
BACA: Operasi Besar Satresnarkoba Mojokerto Kota: 31 Tersangka Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita
Sementara itu, seorang pria berinisial AR (27) yang diduga menyediakan bilik untuk pengguna narkoba tidak memenuhi unsur pidana setelah pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun karena hasil urinenya positif, yang bersangkutan kami asesmen untuk rehabilitasi,” jelas Muhammad.
Ia menambahkan, sembilan orang lain yang sebelumnya diamankan bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berstatus sebagai pengguna dan semuanya akan diarahkan ke proses rehabilitasi.
Terkait ratusan paket sabu yang ditemukan saat operasi, Muhammad mengungkapkan bahwa barang bukti itu ditemukan tim K9 di sekitar lokasi.
BACA: Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Gresik, Temukan Sabu Segini
“Barang bukti sabu ditemukan di area sekitar Jalan Kunti oleh anjing pelacak. Pemiliknya tidak diketahui,” tegasnya.
Penggerebekan Besar di Jalan Kunti
Sebelumnya, BNNP Jatim bersama Polri, Satpol PP, TNI, dan Pemerintah Daerah melakukan penggerebekan skala besar di kampung rawan narkoba tersebut pada Jumat (7/11/2025). Operasi itu melibatkan ratusan personel, termasuk Brimob Polda Jatim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AR (27) yang diduga menyediakan bilik untuk pengguna narkoba. Selain itu, petugas menemukan ratusan paket narkotika, terdiri dari:
- 203 paket kristal putih diduga sabu
- 222 butir pil hijau berlogo Hello Kitty diduga ekstasi
- 10 butir alprazolam
- 22 butir pil warna hijau
- 29 butir pil lonjong warna oranye
- Alat isap sabu
- Korek api berbagai jenis
- Dua senjata tajam
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengatakan AR terbukti positif methamphetamine berdasarkan tes urine.
BACA: Polres Mojokerto Kota Tangkap 25 Pengedar Narkoba, Nilai Barang Bukti Ratusan Juta
“Ia diduga menyediakan kamar atau bilik bagi para pengguna yang datang ke lokasi,” ungkapnya.
Dalam operasi terpisah, BNNP Jatim bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap dua pelaku lain, AN dan AH, serta menyita 11 poket sabu. Petugas turut mengamankan sembilan penyalahguna narkotika, termasuk dua anak.
Tak hanya itu, sebelum operasi terpadu kampung rawan narkoba dilaksanakan, BNNP Jatim bersama BNNK Malang lebih dulu menangkap seorang pria berinisial OC, yang merupakan bagian dari jaringan Sumut–Malang, dengan barang bukti 2 kilogram ganja.
“Kasus ini merupakan hasil kerja sama BNNP Sumut dan BNNP Jatim. Modus pengiriman ganja dilakukan melalui jasa ekspedisi,” terang Muhammad.
Melalui rangkaian operasi ini, BNNP Jawa Timur menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah rawan dan terus memperluas upaya pemulihan kampung yang kerap menjadi tempat transaksi maupun penggunaan narkoba.
