BNNP Jatim Musnahkan 8 Kilogram Sabu dari Malaysia

Tony Hermawan

Reporter

Tony Hermawan

Selasa, 11 Februari 2020 - 08:53

Editor

Ishomuddin
bnnp-jatim-musnahkan-8-kilogram-sabu-dari-malaysia

SABU. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur merilis pemusnahan sabu seberat 8 kilogram dari Malaysia yang didapat dari jaringan kurir antar negara, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Tony Hermawan

JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram, Selasa, 11 Februari 2020.

Sebanyak 8 kilogram sabu itu didapat dari jaringan kurir antar negara yang dikendalikan bandar dari Malaysia. Petugas BNNP Jawa Timur menangkap tiga kurir Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah hotel di Surabaya, 28 Desember 2019.

Pertama, petugas menangkap dua wanita kakak beradik yang jadi kurir, ZA dan IP. "Dua wanita ini jaringan internasional. Dari pengakuannya mereka disuruh bosnya yang berasal dari Malaysia," kata Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen (Pol) Bambang Priyambada di Kantor BNNP Jawa Timur.

BACA JUGA: BNNP Jatim Jerat 4 Pengedar Sabu-Sabu dengan Pasal Pencucian Uang

Keduanya jadi kurir pengantar sabu dari Batam ke Surabaya. Keduanya menggunakan jalur darat dengan menaiki bus dari Batam sampai Jakarta dan melanjutkan dengan kereta api hingga ke Surabaya.

Bambang mengatakan sebenarnya keduanya sempat akan menggunakan jalur laut. Namun setelah mereka mengetahui di pelabuhan ada pemeriksaan dengan sinar X-Ray, keduanya memutuskan menggunakan jalur darat. 

"Dari pengakuan keduanya, mereka mau naik kapal. Tapi sekarang di pelabuhan ada deteksi sinar X-Ray, mereka beralih dengan cara darat," kata Bambang.

Setelah berhasil membawa sabu sampai di Surabaya, keduanya memesan dua kamar di hotel. Sabu disimpan dalam koper hitam di salah satu kamar. 

Menurut Bambang, dalam menjalankan tugasnya, keduanya diimingi-imingi imbalan mobil. Namun sebelum melaksanakan perintah, keduanya sudah menerima upah sebesar Rp32 juta yang ditransfer melalui rekening.

Setelah dua tersangka diamankan, petugas melakukan pendalaman. Dari keduanya, petugas dapat menjebak ME, pria yang juga kurir yang bertugas membawa sabu dari Surabaya ke Pamekasan, Madura.

BACA JUGA: BNNP Jatim Tangkap Empat Pengedar Sabu Kiriman dari Malaysia

Petugas akhirnya menangkap ME setelah mengambil sabu di salah satu kamar hotel tempat dua kurir sebelumnya menginap.

"ME kita amankan di lift saat perjalanan menuju ke kamarnya," kata Bambang. 

Dari keterangan ME, petugas akhirnya mengantongi nama bos besarnya bernama Koko yang berasal dari Malaysia. Selain itu, ME juga dijanjikan upah 7000 Ringgit Malaysia atau Rp21 juta. Ia juga sudah sempat menerima Rp2 juta yang digunakan untuk modal transportasi.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga