Logo

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Akhirnya Ditetapkan Rp 49,812 Juta Per Orang

Reporter:

Rabu, 15 February 2023 23:00 UTC

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Akhirnya Ditetapkan Rp 49,812 Juta Per Orang

Ilustrasi pasangan suami istri naik haji. Foto.Jatimnet.Com

JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49,812 juta.

Bipih yang disepakati itu lebih rendah dibandingkan usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebanyak Rp 69,19 juta.

Adapun biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang disepakati rata-rata Rp 90,050 juta per jemaah calon haji reguler. Untuk penggunaan dana nilai manfaat per jemaah sebanyak Rp 40, 237 juta. Dengan skema ini penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keselurahan sebanyak Rp 8,090 juta.

Baca Juga : Kemenag Ponorogo Sebut Wacana Kenaikan Biaya Haji Masih Terjangkau, Ini Alasannya 

Selain itu, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI juga menyepati tentang tidak adanya biaya tambahan bagi 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020. Sebab, akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran yang berkisar Rp 845 miliar.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, kesepakatan antara Kemenang dengan Komisi VIII akan diusulan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca Juga : Biaya Haji 2022 Disepakati Rata-Rata Rp 39,8 Juta Per Jemaah

Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggarakan Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta pemerintah tetap memberikan peningkatan pelayanan terbaiknya pada jemaah. Ini seperti pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah saat persiapan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan ibadah haji.

Maka pemerintah perlu merivisi Peraturan Menteri Agama mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji. Kemudian, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala. Juga, mendorong jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan.

“Agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” tutup Marwan.