Kamis, 14 April 2022 02:20 UTC
Ilustrasi ibadah haji. Foto: pexels
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar setiap jemaah haji tahun ini dengan rata-rata Rp 39,8 juta. Besaran nilai itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” kata Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis, 14 April 2022.
BACA JUGA : Antrian Jemaah Haji di Ponorogo Capai 33 Tahun
Bipih yang ditetapkan tahun ini lebih tinggi dibandingkan pada 2022. Kala itu, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Maka, selisih yang ada tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda pada dua tahun lalu.
“Jadi, bagi calon jemaah haji berangkat yang telah melunas pada tahun 2022 tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Acount,” ujar Menag.
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ini selain biaya protokol kesehatan dan nilai manfaat keuangan haji. Adapun teknis pembahasan yang dilakukan bersama DPRD menggunakan asumsi kuota 50 persen.
Untuk asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah . Ini terdiri dari 101.660 untuk jemaah haji reguler dan 8.840 orang haji khusus.
BACA JUGA : 35 Ribu Calon Jemaah Haji Jatim Batal Berangkat
Yaqut menyatakan meski kuota yang digunakan sebagai dasar adalah asumsi, namun itu merupakan target dari pemerintah. Untuk merealisasikannya Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah optimistis dapat memberangkatkan dengan optimal meski belum dalam jumlah normal,” ucap dia.