Logo

35 Ribu Calon Jemaah Haji Jatim Batal Berangkat

Menunggu Haji Tahun Selanjutnya atau Dana Bisa Ditarik Kembali
Reporter:,Editor:

Selasa, 02 June 2020 11:00 UTC

35 Ribu Calon Jemaah Haji Jatim Batal Berangkat

Ilustrasi jemaah haji. Sumber: kemenag.go.id

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Indonesia sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini akibat pandemi Covid-19. Sebanyak 188.375 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Indonesia dipastikan batal beribadah ke Tanah Suci.

Di Jawa Timur, kuota CJH yang tercatat tahun ini sebanyak 35.152 orang. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur merinci kuota itu terdiri dari tahun berjalan 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, Pembimbing KBIHU 47 orang, dan Petugas Haji Daerah 236 orang. 

Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi mengatakan CJH yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan diberangkatkan pada ibadah tahun selanjutnya.

BACA JUGA: Asrama Haji dan Temboro Terbesar, Total Ada 52 Klaster Penularan Covid-19

"Setoran BPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Zayadi, Selasa, 2 Juni 2020. 

Nantinya, manfaat yang didapat dari dana kelola BPIH ini akan dikembalikan lagi ke CJH. Jemaah haji dipastikan mendapatkannya secara penuh. 

Sementara itu, untuk jemaah haji yang ingin menarik kembali BPIH dan membatalkan pendaftaran hajinya, pihak Kanwil Kemanag Jatim mempersilakan.

BACA JUGA: Kisah Perawat Petugas Kesehatan Haji yang Sembuh dari Covid-19

Untuk membatalkannya, CJH harus berkirim surat secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya. 

Selain itu, juga memperlihatkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor telepon yang bisa dihubungi. "Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.