Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49,812 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi (pengakuan) negara atas lembaga pendidikan pesantren