Logo

Benteng Kedung Cowek Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Reporter:,Editor:

Minggu, 21 July 2019 05:19 UTC

Benteng Kedung Cowek Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

CAGAR BUDAYA. Benteng Kedung Cowek di kawasan Pantai Kenjeran Surabaya akan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menetapkan Benteng Kedung Cowek sebagai bangunan cagar budaya. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya masih meneliti dan mengumpulkan beberapa data yang masih belum lengkap.

"Kami koordinasi lebih lanjut soal kepemilikan Benteng Kedung Cowek dengan Pangdam V Brawijaya," kata Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti saat ditemui di Jalan Tunjungan, Minggu 21 Juli 2019.

Koordinasi dilakukan dengan Pangdam V Brawijaya karena pada 2015 lalu pihak Disbudpar mendapat surat resmi dari pangdam sudah dilakukan tukar guling.

BACA JUGA: Warga Surabaya Berjubel Saksikan Lintas Budaya di Jalan Tunjungan

Antiek mengungkapkan jika gedung tersebut merupakan milik pangdam, pihaknya akan meminta kesepakatan dan menetapkan benteng sebagai cagar budaya.

“Ya ini masih kami komunikasikan lebih lanjut soal kepemilikannya itu,” kata Antiek.

Bangunan bersejarah yang terletak di kawasan pesisir Pantai Kenjeran itu, kata Antiek, sangat berpotensi sebagai destinasi wisata baru. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng ahli sejarah, beberapa komunitas sejarah di Surabaya.

BACA JUGA: Pemkot Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Taman Siswa

Antiek menjelaskan upaya tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen, catatan sejarah, dan melakukan kajian data. Nantinya data tersebut akan dijadikan acuan penetapan bangunan cagar budaya.

Sebelumnya, Antiek menjelaskan sempat melakukan pertemuan dengan pegiat sejarah di Surabaya. Pertemuan tersebut untuk melakukan pencocokan data yang dimiliki sejarawan dengan bukti-bukti lainnya.

"Dokumen pendukung yang dibutuhkan salah satunya adalah narasi sejarah tentang benteng. Karena narasi itu penting, semua harus bisa dibuktikan secara regulasinya. Kami tidak boleh menyampaikan sesuatu yang tidak terdukung kuat oleh dokumen yang kuat,” urainya.

BACA JUGA: 126 Tahun, Langgar Kayu Baru Dilirik Pemkot Surabaya

Pencatat Aset Zidam V Brawijaya Mayor Mustofa mengatakan benteng bekas pertahanan Batalyon Sriwijaya tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang telah tersertifikat.

Lahan benteng seluas 7,1 hektare yang diusulkan oleh DPRD Surabaya kepada pemkot untuk dijadikan bangunan cagar budaya sekaligus tempat wisata sejarah, Mustofa mengimbau agar Pemkot melayangkan surat tertulis kepada Pangdam V Brawijaya.

“Jadi tinggal bagaimana proaktifnya antara pemkot dengan pangdam seperti apa. Insya Allah pihak TNI welcome dengan rencana ini,” kata Mustofa.