Senin, 18 March 2019 07:54 UTC
KPP Direktoral Jendral Bea Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda membongkar peredaran narkoba jaringan Malaysia di Bandara Internasional Juanda. Foto : M Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – KPP Direktoral Jendral Bea Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda membongkar peredaran narkoba melalui bandara dengan menangkap dua tersangka, Juhar (28) warga Bangkalan Madura dan M Fakaruddin (31) warga Malaysia.
Dari hasil penangkapan itu, petugas Bea Cukai mendapatkan barang bukti berupa narkoba seberat 1,2 kilogram jenis sabu-sabu dan 7,9 kilogram narkoba jenis cathinone yang dikirim melalui kantor pos.
“Kedua tersangka yang kami tangkap ini berbeda jaringan. Mereka memiliki jaringan dan modus yang berbeda," kata Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto saat menggekar rilis di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Senin 18 Maret 2019.
BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Diterangkan Budi, Juhar ditangkap pada Jumat 1 Maret 2019, sekitar pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba dengan cara memasukkan (maaf) ke dubur. Modus itu baru diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan.
“Kami menemukan lima bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Dari pemeriksaan sementara, kami menemukan narkoba seberat 160 gram,” ucapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Masih Selidiki Temuan 400 Proyektil Peluru
Adapun M Fakaruddin (31) ditangkap pada 7 Maret 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, saat berupaya menyelundupkan narkoba seseberat 1.070 gram sabu-sabu. Pelaku menyelundupkan narkoba dengan cara menyembunyikan di balik kardus spiker.
“Saat ini keduanya sudah kami limpahkan ke polisi. Adapun Juhar kami limpahkan ke Polresta Sidoarjo, sedangkan Fakaruddin ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.